Dugaan Kejanggalan Saksi JPU Sidang Pungli Bansos TPQ, Banyak Jawaban Lupa Ketika Ditanya PH Terdakwa

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kejanggalan pernyataan saksi saksi perkara dugaan Pungli atau Tindak pidana Korupsi BOP Covid-19 dari Kementerian Agama RI untuk TPQ di Kabupaten Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai oleh Penasehat Hukum terdakwa ketika menjawab pertanyaan Penasehat Hukum selalu berkata lupa dan tidak tahu, namun berbeda ketika ditanya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selalu bisa dan terurut.

Hal ini disampaikan oleh Pinto Utomo, SH., MH., selaku penasehat hukum terdakwa SD usai persidangan yang menghadirkan 7 orang saksi JPU di Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis I Ketut Suarta di gelar kemarin Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi2 dari pihak JPU Kejari Bojonegoro.

Hadir pula Tim jaksa Kejari Bojonegoro diantaranya Tarjono dan Marindra dengan menghadirkan 7 orang saksi masing-masing dari Koordinator Kecamatan dan DKP Kecamatan yg membawahi Lembaga TPQ/TPA Penerima bantuan, diantaranya adalah Abd. Muhtar Ketua DPK Kalitidu, Nur Chozim Kortan Kanor, M. Subekhi, S.Pdi.  Kortan Temayang, Ali Yusman DPK Ngasem, M.Syaihul Anwari  Kortan Ngraho, Sholahudin Kortan Kasiman, M.Umar DPK Kalitidu dan Gayam.

“Bahwa 7 Kortan Dan DPK yang di hadirkan oleh JPU tersebut menerangkan dengan keterangan yang hampir sama persis bahwa lembaga lembaga TPQ/TPA di bawah koordinasi nya mendapat bantuan BOP Covid-19 yang bersumber dari DIPA Kementrian agama RI,” Ujar Pinto.

Disampaikan juga bahwa 7 Saksi tersebut mengakui telah menerima biaya operasional sebesar Rp 1 juta rupiah yang masing-masing digunakan oleh Kortan/ DPK serta FKPQ Kabupaten Bojonegoro, serta mengaku menyerahkan bantuan operasional kepada FKPQ Kabupaten sebesar Tp 600 ribu Dikalikan jumlah lembaga penerima bantuan kepada Andik santri dari terdakwa.

“Dan 7 saksi tersebut tidak ada satupun yang mampu membuktikan penyerahan uang Rp 600 ribu tersebut secara data hanya berdasarkan pengakuan sepihak mereka tanpa didukung bukti kwitansi tanda terima,” Tambah Pinto.

Dijelaskan juga, Bahwa hampir semua saksi tersebut mengakui bahwa mereka pernah mendapatkan sosialisasi dari FKPQ Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan Juklak dan Juknis penggunaan bantuan tersebut dan juga sudah menerima Surat Edaran ttg adanya larangan adanya pungutan kepada lembaga penerima bantuan.

Namun saat saksi di tanya PH terdakwq, Kenapa melakukan pungutan padahal sudah dijelaskan secara jelas dan sudah ada surat edaran larangan adanya potongan atau pungutan kepada lembaga penerima bantuan para saksi tersebut kompak bilang atas suruhan terdakwa. Dan ketika terdakwa ditanya oleh majlis hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar.

Masih menurut Ketua LBH Triyasa ibu bahwa para saksi sudah melanggar juklak dan juknis serta Surat Edaran adanya larangan dari FKPQ Kabupaten Bojonegoro bahwa tidak boleh ada pungutan sekecil apapun kepada lembaga penerima bantuan, dan Terdakwa sudah merasa melakukan tugas dan kewajiban nya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro dan pungutan itu diluar tanggung jawab Terdakwa.

“Dari keterangan saksi yang didatangkan JPU kami merasa ada kejanggalan, karena jawaban yang diberikan kami banyak mengatakan lupa dan tidak tahu khususnya dari DPK Kalitidu dan Ngasem, namun secara kompak mereka mengaku menyerahkan uang ketika ditanya JPU namun tidak bisa memberikan bukti otentik dimuka persidangan, disini kami menilai ada kejanggalan dari keterangan para saksi ini,” Terang Pinto Utomo.

Setelah memintai keterangan para saksi, Majlis Hakim akan melanjutkan persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Februaru 2022, dengan agenda masih mendengar kan saksi- saksi dari JPU. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.