Sebanyak 12,5 Gram Sabu dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Menjelang Akhir Tahun 2021 Polres Bojonegoro Hari ini memusnahkan sebanyak 12,5 Gram Sabu, Ribuan Liter Miras dan Obat Daftar G yang berhasil dirampas dan diamankan dari kegiatan tindakan kriminal para tersangka yang sudah menjalani proses hukum selama tahun 2021 Senin, (27/12/21).

Pemusnahan barang bukti berupa Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong. Hal itu diperoleh selama operasi cipta kondisi menjelang Nataru yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro jalan MH Thamrin, dihadiri Ketua BNNK yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Ketua FKUB, Kapolres bersama PJU, perwakilan dari Kodim 0813, Kejari Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menjelaskan kegiatan press release serta pemusnahan barang bukti ini hasil operasi cipta kondisi sejak bulan Oktober lalu, guna menjaga kamtibmas khususnya menjelang Nataru.

“Ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 12,5 gram, Obat daftar G sebanyak 3.650 butir, Toak sebanyak 30 liter, Arak sebanyak 1.500 liter, dan 65 knalpot brong” Ujar Kapolres Bojonegoro.

AKBP EG Pandia, SIK, MH, MM mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap waspada dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir, serta tidak terjerumus dengan pengaruh Narkotika. Selanjutnya menjelang malam pergantian diharapkan dapat turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kita juga berharap kepada masyarakat apa bila mengetahui hal yang sekiranya mengganggu diharap segera melapor ke petugas terdekat.” pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.