Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Dana Operasional Covid Digelar

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ di kabupaten Bojonegoro hari ini telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor surabaya pada selasa (21/12/2021).

SD yang ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa menjalani sidang pertamanya yang berlangsung di pengadilan Tipikor Surabaya, kini dirinya masih berada di lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A Bojonegoro.

Sementara yang hadir langsung adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukumnya. “Sekarang sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap pinto utomo yang menjadi Kuasa Hukum Terdakwa.

Pinto Utomo menjelaskan, bahwa dirinya selaku Penasehat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Operasional TPQ di Bojonegoro). Saat ini sedang berada di Pengadilan Tipikor surabaya. Hanya saja klien saya pak sodikin tidak ikut serta hanya JPU kejaksaan Negeri Bojonegoro 2 (dua) orang yaitu Marindra Prahandi F dan Tarjono.

“Yang menghadiri sidang hanya Tim Penasehat Hukum dan 2 JPU, nanti saat keterangan saksi-saksi akan Pemeriksaan Terdakwa kemungkinan akan dihadirkan secara Luring atau tatap muka di Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Lanjut Pinto, sidang belum di mulai hingga pukul 14.30 WIB Tim Penasehat Hukum dan JPU masih menunggu di luar ruangan sidang yaitu ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. dan bisa saja nanti Persidangan akan berlangsung nanti malam.

Sebelumnya, SD yang juga Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Bojonegoro yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat selama 2,5 jam, menegaskan jika bantuan ke FKPQ Kabupaten Bojonegoro adalah bersifat sukarela di luar bantuan operasional covid- 19 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro, pada Selasa, 16-November-2021. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.