Dengan Modus Kontrak, Fotografer Ini Memfoto Bugil Hingga Menyetubuhi Modelnya

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Oknum Fotografer Bernama MH warga Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, yang nekat melakukan tindakan biadab yaitu menyetubuhi korbannya yang dijadikan obyek Fotografinya dengan penekanan melalui surat perjanjian yang di buatnya, hal ini disampaikak oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Dalam rilisnya, Jum’at (12/6/2020).

Diterangkan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa berawal melalui surat kontrak yang dibuat dan ditanda tangani oleh Beberapa modelnya Tersangka, kemudian dilakukan kegiatan pemotretan berawal dengan menggunakan pakaian biasa, kemudian dilanjut dengan pakaian seksi, dan diteruskan dengan pakaian telanjang.

Kemudian dengan dibawah pengancaman kontrak tersebut tersangka MH melakukan penekanan agar korban yang dijadikan model obyek foto tersangka ini disuruh telanjang dengan ancaman apabila tidak mau melakukan akan di denda dengan uang atai bersetubuh dengan tersangka.

“Tersangka yang juga seorang guru sukwan di salah satu SMP Negeri di Bojonegoro ini awalnya mencari sasaran modelnya dari Medsos kemudian dihubungi dan ditawari untuk menjadi model fotonya,” Terang Kapolres Bojonegoro.

AKBP M Budi Hendrawan juga menjelaskan bahwa dengan kontrak yang dibuat ini tersangka bisa menekan 3 gadis yang jadi modelnya, kemudian dilakukan persetubuhan, di salah satu Hotel, dan penekanan ini diantaranya membayar dengan uang apabila melanggat kontrak atau rela menjadi pacarnya untuk disetubuhi.

Pengambilan gambar dilakukan di berbagai tempat dengan pose telanjang diantaranya di kamar Hotel, di Pinggir salah satu  sungai di Bojonegoro dan di TPK dalam keadaan bugil atau telanjang.

“Dari pengembangan ada sebanyak 25 gadis yang dijadikan model tersangka dan 8 orang sudah diperiksa dan 18 orang perempuan lainnya sudah diindentifikasi,” Jelas Kapolres Bojonegoro.

Adapun usia para gadis yang menjadi modelnya tersangka mulai 12 tahun hingga 20 tahun, dan diketahuinya tindakan pelaku bahwa korbanya sebanyak 25 orang yang menjadi model tersangka setelah polisi berhasil menyita Hardishk laptop tersangka.

Korban rata rata dari Wilayah Bojonegoro dan ada juga yang dari Tuban, dengan upah pemotretan sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, kemudian oleh tersangka hasil foto dikirim dan dijual ke majalah dan konten dewasa dengan bayaran Rp100 ribu perfoto.

“Kejadian ini terungkap berawal dari laporan dari salah satu orang tua Korban yang anaknya diperkosa oleh tersangka akibat tekanan dibawah perjanjian tersebut,” Lanjut AKBP M Budi Hendrawan.

Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoto dan diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.