Manajemen GDK Diharapkan Patuh Hukum Soal Pesangon Karyawan Yang di PHK

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya putusan dari Kasus Gugatan permohonan Pesangon yang diajukan oleh salah satu Karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro yaitu, PT. Griya Dharma Kusuma (GDK) yang telah dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Hubungan Industrial, bahwa pihak managemen hotel GDK dalam hal ini direktur yaitu Puri Nila Wijaya diputuskan harus membayar pesangon kepada pihak karyawati yang di PHK, yaitu Jenita Ika Rosana secara sepihak oleh manajemen GDK (Griya Dharma Kusuma).

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan pada tanggal 15 Oktober 2019, oleh Majlis Hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan Pengunggat sebagaian, serta menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat sejak 30 juni 2019.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengatakan bahwa semua harus taat hukum yang telah diputuskan, karena putusan dari gugatan para eks karyawan GDK, maka sebaiknya pihak GDK segera berkordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan isi dari amar purusan pengadilan.

“Ya kalau memang putusan pengadilan demikian dan sudah ada putusan incrah ya harus di laksanakan,” Ungkap Lasuri, Rabu (11/12/19).

Lasuri juga berharap Segera ada pertemuan pihak BUMD yaitu manajemen Hotel GDK dengan eks karyawan Hotek GDK untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan. “Sebaiknya Jangan di gantung hak-hak mereka,” Jelas Lasuri.

Klik Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/read/2019/12/02/sudah-berkekuatan-hukum-tetap-direktur-gdk-harus-bayar-pesangon-karyawati-yang-di-phk

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Majlis Hakim Pengadilan Hubungan Industri Surabaya juga memutuskan dalam pokok perkara bahwa menghukum tergugat PT GDK, untuk membayar pesangon uang penghargaan masa kerja uang pengganti hak, dan upah bulan maret 2019 yang belum dibayarkan, serta upah selama proses penyelesaian dalam aquo kepada penggugat secara Tunai dan sekaligus total Rp.19.456.500.

Sebelumnya perkara ini diajukan ke muka persidangan setelah salah satu karyawati bernama Jenita Ika Rosana yang beralamat di jalan Arif Rahman Hakim nomor 16 Bojonegoro, dilakukan PHK (Putus Hubungan Kerja) Oleh direktur Hotel GDK atas nama Nila Puri Widjaya yang beralamat di jalan Trunojoyo nomor 2 – 4 Bojonegoro.

Dan setelah mendapatkan keputusan ingkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Kuasa Hukum Jenita Ika Rosana, M. Khoiron mengirimkan surat sebanyak dua kali tentang penagihan uang pesangon kepada Direktur Hotel GDK Nila Puri Widjaya dengan nomor 06/MKH-MH/IX/2019 yang meminta kepada pihak Hotel GDK segera membayar Pesangon Jenita Ika Rosana. (Saa/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.