Hari Tani, Petani Gema PS Bojonegoro, Tagih Janji Jokowi

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Gabungan petani hutan Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Gerakan Masyarakan Perhutanan Sosial (Gema PS ) menagih janji ke presiden untuk segerah merealisasikan janjinya saat kampanye menjelang pemilihan presiden yang lalu. Dengan memberikan izin perhutanan sosial dengan sekema IPHPS izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial.

Masyarakat hutan menagih janji lantaran apa yang di janjikan presiden tentang perhutanan social sampai saat ini di Bojonegoro bahkan se Indonesia belum banyak terwujud. Untamnya di bojonegoro. Sedangkan masyarakat hutan yang mengajukan ijin dengan sekema IPHPS kurang lebih sekitar 4000 masyarakat disekitaran hutan kawasan Kabupaten Bojonegoro yang berada di bawa naungan KPH Bojonegoro dan Padangan, kebetulan ini di sampaikan karena harini pas dengan mpmen hari tani, Senin (24/09/2019).

Sedangkan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial ini di atur dalam permen LHK no 39 di mana dalam permen ini di jelaskan hutan yang tegakanya di bawa 10 persen layak untuk di ajukan sebagai perhutanan sosial dengan sekema IPHPS. Dengan tujuan supaya rakyat mandiri di bidang ekonomi dan hutan akan menjadi kembali subur, dan kebetulan rata rata hutan di bojonegoro sangat layak untuk di ajukan karena banyak hutan kita yang tegakanya berada di bawa 10 persen.
Yono Koordinator Gema PS Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, perhutanan sosial kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin bagi petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan Negara, Sebelum adanya program perhutanan sosial kata yono, petani penggarap di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan.

Maka dengan cara mengajukan permohonan izin pemanfaatan hutan ini masyarakat hutan berharap segerah mendapatkan kepastian hukum seperti yang di janjikan oleh jokowi, karena masyarakat hutan selama ini banyak yang mengelu terkait banyaknya oknum yang selam ini melakukan pratek pungli yang tidak jelas sekemanya, jalan satu satunya ya presiden segerah mengeluarkan izin supaya legal,” tutur yono.

Namun, kenyataan di lapangan menuai banyak penolakan dari oknum Perum Perhutani melalui pejabat di bawahnya, baik berupa ancaman maupun hasutan yang disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu juga saat ini banyak petani hutan yang selama ini memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonomi akan tergusur karena adanya perusahaan yang merebut lahan hutan yang di garap warga untuk di tanami Tebu, hampir kurang lebih 400 hektar lahan hutan di kawasan BKPH Bareng yang selama ini menjadi tempat mata pencaharian warga akan di rebut tanpa adanya kompromi dengan warga.
Kembali di tuturkan oleh yono di momen hari tani ini jelas kami menolak keras apa yang di lakukan oleh perusahaan karena itu akan mengakibatkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar hutan.

Selain itu yono juga mengancam akan melakukan aksi besar besar ke istana prsiden untuk menyuarakan apa yang di hadapi masyarakat di sekitar hutan, dan aksi akan kami lakukan perkiraan di bulan oktober. Kebetulan aksi akan kami lakukan secara serentak petani hutan se Indonesia.

Sementara itu melalui sambungan telpon Amin Thohari aktifis dan juga pendamping perhutanan sosial di kabupaten Bojonegoro membenarkan dengan apa yang di sampaikan oleh yono terkait perhutanan sosial yang sudah diajukan oleh kelompok tani hutan kepada kementrian LHK
Di jelaskan oleh amin memang sekame perhutanan sosial ada dua sekema, sekema pertama dengan peraturan mentri no 83 yang di sebut dengan kemitraan kehutanan, dan sekema kedua permen LHK no 39 dengan sekema IPHPS, keduanya adalah untuk perhutanan sosial.

Sedangkan mengenai perebutan lahan hutan yang selama ini sudah menjadi mata pencarian warga dan tiba tiba direbut oleh perusahaan amin membenarkan, di jelaskan memang sudah beberapa tahun ini petani hutan di kawasan kecamatan kedungadem dan sugiwara memeang sedang gelisa dengan adanya program tersebut.
Bahkan saya sendiri sangat menolak program tersebut meskipun di atur dalam peraturan mentri LKHK no 81 tenatang ketahanan pangan. Karena program tersebut akan berdampak terhadap petani hutan,” Tutur Amin dengan tegas”. (Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.