Akan Ada Santunan Kematian Di Bojonegoro, Berikut Penjelasannya!

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Bertempat di ruang Co Creating Lantai 2 Pemkab. Bojonegoro digelar acara sosialisasi Santunan Kematian bagi Warga Miskin yang buka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro Yayan Rohman. AP. MM dan dihadiri oleh Camat Se-Kab. Bojonegoro serta SKPD terkait. Rabu (16/1/19).

Dalam kesempatan itu yayan Rohman mengatakan bahwa program santuanan kematian bagi masyarakat miskin ini baru pertama kali di Bojonegoro untuk itu perlu adanya pemahaman bersama bagi pelasana baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengakomodir dan memecahkan masalah-masalah atau kendala-kendala dilapangan.

“Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin, untuk itu agar tepat sasaran diperlukan adanya Sosialisasi disemua stakeholder,” ungkapnya.

Dalam Kesempatan itu pula Kabag. Kesra Setda Bojonegoro Drs. Sahari selaku leading sektor kegiatan ini mengatakan bahwa program ini telah ditetapkan dengan peraturan bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 Nopember 2018, untuk itu bagi masyarakat Bojonegoro jika ada keluarganya meninggal setelah ditetapkannya perbup tersebut bisa mengajukannya ke pemkab Bojonegoro, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Kepada Bupati
2. Melampirkan Fotocopy KTP elektronik atau KK Warga yang meninggal dunia
3. Melampirkan Foto Copy KTP elektroik atau KK Ahli Waris
4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/kelurahan
5. Surat Keterangan Miskin Ahli Waris
6. Surat Keterangan Kelahiran atau Akte Kelahiran Bagi Ahli Waris yang Belum memiliki KTP elektronik
7. Masuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT)
8. Foto Copy Rekening Bank Jatim (An. Ahli Waris)
9. Melampirkan Bukti laporan Kematian (Akte Kematian) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
10. Permohonan dimaksud selambat-lambatnya diajukan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak warga meninggal dunia.  (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.