Alasan Perda, Satpol PP Sempat Hentikan Aksi Penggalangan Dana

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan anggota salah satu komunitas motor Yamaha di bawah naungan Satlantas Polres Bojonegoro sempat dihentikan Satpol PP saat melakukan aksi penggalangan dana, Sabtu (25/8/2018) pukul 21.30 WIB.

Penghentian itu dilakukan anggota Satpol PP Bojonegoro saat puluhan anggota komunitas motor Yamaha tersebut di sekitaran Taman Mbah Balok Alun-alun Kota Bojonegoro. Mereka sempat bersitegang dengan petugas.

Salah satu anggota club atau komunitas motor Yamaha, Fajar mengatakan bahwa penghentian itu dilakukan anggota Satpol PP lantaran Fajar dan kawan-kawan tak memiliki izin dari Dinsos Bojonegoro.

“Padahal di kota lain aman-aman saja, baru kali ini kegiatan sosial kita di berhentikan. Sebelumnya tidak,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Sabtu (25/7/2018) malam.

Fajar menjelaskan, bahwa aksi penggalangan dana tersebut untuk korban gempa di Lombok. Ia menilai kalau aksi penggalangan dana ini adalah aksi kemanusian. “Mengapa diberhentikan,” tanyanya menggerutu.

Padahal, ia dan kawan-kawannya menggunakan cara yang apik dan santun. Fajar dan kawan-kawan menggunakan alat musik gitar keliling Alun-alun Kota Bojonegoro untuk menggalang dana korban gempa di Lombok.

“Kami menjual jasa kreatifitas kami untuk menggalang dana, dengan cara sopan,” ucapnya.

Dia menambahkan, dua minggu yang lalu, pihaknya melakukan aksi penggalangan dana untuk korban banjir bandang di Kabupaten Pacitan. Itu pun, kata dia, tidak apa-apa. Tidak diberhentikan Satpol PP. “Tapi kali ini kok begini,” katanya kesal.

Saat itu, ia dan kawan-kawannya sempat masuk ke Pos Penjagaan Satpol PP Bojonegoro. Namun, tidak diberhentikan Satpol PP.

Kali ini, Fajar dan kawan-kawannya hanya berkeliling di Alun-alun Kota Bojonegoro. Tidak di lampu mareh. Sebab, kata dia, bakal mengganggu arus lalulintas. “Kalau di lampu merah kan mengganggu, jadi kami hindari itu,” kata Fajar.

Setelah Fajar dan anggotanya yang lain diberhentikan Satpol PP, ia tetap jalan meskipun dibuntuti anggota Satpol PP. “Sempat tadi ada pak polisi yang ngasih donasi ke kotak kita, Satpol PP nya tau, lalu kita disuruh jalan terus,” ucapnya.

Sementara itu, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Ahmad Gunawan mengatakan, kali ini pihaknya sering menertibkan aksi minta sumbangan tersebut. Sebab, tidak berizin. “Tak berizin,” katanya.

Saat disinggung aksi penggalangan dana itu harus berizin? Ia menjawab harus berizin. Sesuai Perda nomor 15 tahun 2015 tentang trantibum. “Jika sesuai dengan aturan yang ada, maka kita mendukung,” ucapnya.

Lantas, bagaimana bunyi Perda itu? Gunawan, sapaan akrabnya menjelaskan, setiap orang/badan dilarang meminta bantuan dan/atau yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di Jalan, Pasar, Kendaraan Umum, Lingkungan Pemukiman, Rumah Sakit, Sekolah, Kantor, dan Tempat Ibadah.

Lalu, lanjut dia, permintaan bantuan dan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana di maksut di atas dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

“Itu bunyi Perdanya,” pungkasnya. (die/yud)

Reporter : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.