Wah, Ada Lokasi Praktek Prostitusi Baru di RBK, 3 Pasangan Mesum & 2 Orang Lainnya Diamankan

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah diketahui diduga digunakan sebagai tempat untuk mesum dan prostitusi, sebuah tempat kos dan beberapa warung yang ada di jalan Pondok pinang atau biasa di sebut RBK (Rel Bengkong) masuk wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Kota/Kabupaten Bojonegoro, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim dari Sub Denpom CPM Bojonegoro berhasil mengamankan beberapa pasangan mesum dan dua orang lainnya.

Kegiatan ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang Memerintahkan Kepala Bagian SDM (Sumber Daya Manusia) Satpol PP Pemkab Bojonegoro untuk melakukan tindak lanjut.

Setelah dilakukan patroli bersama personil Sub Den Pom Pada Rabu malam (04/11/2020), dimulai pukul 19.00 wib dengan sasaran beberapa Kos dan beberapa warung yang dipimpin langsung oleh Beny Suniakyo selaku Kabid SDM Satpol PP Pemkab Bojonegoro yang mendapati sebuah warung yang digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi dan tempat minum minuman keras.

“Kami mendapatkan dua pasangan bukan suami istri yang berada didalam kamar, dan satu pasangan didalam kamar warung, serta beberapa orang didalam warung,” Ungkap Beny Subiakto.

Dua pasangan yang ditengarai melakukan hubungan bukan suami istri ini, didalam kamar dengan kondisi tertutup pada jam 22.00 wib, didalam kamar ko, dan 1 orang perempuan lainnya ditengarai PSK (Pekerja Seks Komersial) berada diluar kamar kemudian diamankan bersama pemilik warung serta satu PSK didalam kamar sedang memberikan pelayanan kepada tamunya.

Adapun pasangan yang diamankan Satpol PP Pemkab Bojonegoro ini diantaranya adalah R (50) warga Tambakboyo, Tuban, bersama EL (43) Perempuan asal Kecamatan Bojonegoro, Dan MA (50) warga Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro bersama perempuan DM (31) perempuan asal Soko, Tuban.

Selain itu diamankan WD (44) diduga PSK yang sedang menunggu tamu warga Sukomoro, Nganjuk dan RM (46) pemilik warung yang digunakan oleh para PSK untuk melayani tamu.

“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan memanggil pihak keluarga masing masing, kemudian  kita suruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan pemilik warung kita ajukan sidang tipiring,” Tambah Beny Suniakto. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.