Penyidikan, Saksi Lanjutan Bakal Diperiksa

oleh -
oleh
FOTO: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Agus Budiarto saat diruangan kerjanya.

SUARABOJONEGORO.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar naik ke tahap Penyidikan.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini, diduga melibatkan jajaran pejabat di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Agus Bidiarto mengatakan, pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab, sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Bukti permulaan sudah kami anggap cukup,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/5/2018) siang.

BACA JUGA : Kejari Bidik Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Inspektorat

Ia menambahakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari instansi terkait kasus ini. Namun, Agus enggan membeberkan siapa saksi-saksi tersebut. “Saksinya lebih dari sepuluh,” ucap Agus.

Jaksa Penyidik, kata Pria berkaca mata ini, bakal memanggil dan memeriksa saksi lanjutan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Dalam waktu dekat ini kami akan memeriksa saksi lanjutan,” katanya menjelaskan.

Meski demikin, Agus enggan membeberkan identitas saksi-saksi yang dipanggil. Pasalnya untuk kepentingan kesuksesan perkara tersebut. “Tunggu aja, kalau sudah selesai semua bakal kami beberkan,” imbuhnya. (yud)

 

Reporter: Wahyudi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.