E-KTP Sebagai Syarat Memilih dalam Pemilu, Efektifkah?

oleh -
oleh
Ilustrasi detikcom

SUARABOJONEGORO.COM – Kualitas pemilu tidak melulu dilihat dari standar-standar abstrak dalam konsep demokrasi. Pelaksanaan pemilu di tingkat lokal maupun nasional sebenarnya amat rumit dan terstruktur. Setiap tahapan pemilu adalah runtutan hal-hal teknis dan terjadwal, yang merupakan keluaran sementara dari tujuan besar pelaksanaan demokrasi. Di antara persoalan teknis tersebut adalah penentuan lokasi TPS, penghitungan logistik pemilu dan surat suara, serta perencanaan keuangan dalam pelaksanaan pemilu dimulai dari proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pemutakhiran daftar pemilih yang menghasilkan voter list ini berawal dari tiga isu besar; (1) Siapa yang masuk dalam daftar pemilih?, (2) Siapa yang melakukan pemutakhiran daftar pemilih, dan (3) Apakah pendaftaran pemilih merupakan hak atau kewajiban.

Proses pemutakhiran pemilih tentu tidak bisa semata-mata menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data pemilih yang berhak dan memenuhi syarat didapatkan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam bentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 ini kemudian menjadi bahan dasar yang harus diolah dan dirapikan kembali oleh KPU di tingkat kota dan kabupaten sebagai dasar penghitungan perencanaan anggaran dan logistik pemilu.

Catatan penting dalam proses sinkronisasi DP4 sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah bahwa KPU harus mengolah, menyesuaikan, dan melakukan pengecekan lapangan. Apakah penduduk yang bersangkutan masih menjadi penduduk di lingkungan tersebut, apakah masih aktif, dan memenuhi syarat syarat menjadi pemilih.

Beberapa sebab penduduk tidak terdaftar di antaranya karena tidak dikenal, pindah alamat, dan meninggal. Kesulitan yang paling jamak ditemui oleh petugas pemutakhiran dan badan ad-hock di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah penduduk yang bersangkutan sudah pindah dari lingkungan tersebut, tetapi tidak melakukan pelaporan secara administratif. Ada pula data yang tercatat ganda dari Kemendagri akibat proses perekaman berulang.

Hal yang menjadi riskan dan berpotensi menghilangkan hak pilih di antaranya adalah proses update data kependudukan yang tidak menyeluruh. Banyak ditemukan penduduk yang tidak memiliki identitas sama sekali, dan manula serta penduduk rentan yang tinggal di lingkungan pondok sosial (liponsos), yang seringkali hanya memiliki identitas kependudukan lama, dan tidak lagi diakui oleh otoritas berwenang.

Memilih adalah hak warga negara, tetapi bagaimana tentang proses pendaftaran pemilih? Di Indonesia, pendaftaran pemilih masih bersifat pasif. Artinya, petugas pemutakhiran pemilih yang mendatangi penduduk, dan berkoordinasi secara aktif dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk mendapatkan data akurat tentang penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.

Kontroversi terhadap hilangnya suara rakyat dalam pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif mendatang semakin santer sejak disahkannya Undang-undang no 10. Tahun 2016 dan Undang-undang Pemilu No. 07 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan KTP-Elektronik (E-KTP) sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara. Di satu sisi, pemerintah sebagai pelaksana pencatatan sipil berkepentingan untuk menyerahkan data akurat sebagai bahan utama daftar pemilih dalam berbagai kesempatan pemilu. Di sisi lain, KPU berkepentingan untuk menjaga agar tidak ada satu warga negara pun yang kehilangan hak suara.

Indonesia adalah negara yang mengakomodasi konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) tahun 2005. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam segala proses politik dan pemerintahan, termasuk di dalamnya dalam proses pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia berkepentingan untuk memiliki daftar pemilih yang akurat dan berkualitas demi menjamin agar setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat turut serta menjadi bagian dalam proses politik yang nyaman dan aman.

Lembaga yang beririsan dalam hal penentuan daftar pemilih ini adalah KPU dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meski beririsan, kedua lembaga ini memiliki standar yang berbeda dalam proses perekaman dan penggunaan data kependudukannya. KPU sebagai konsumen data dari Kementerian yang khusus membidangi pencatatan sipil berkepentingan agar setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.

Undang-undang yang mengatur penggunaan E-KTP atau surat keterangan penggantinya sebagai syarat sah memilih dalam pemilu tidak saja berpotensi menghilangkan hak suara sebagian warga yang secara struktural tidak memiliki kuasa atas akses kewarganegaraan. Atau, mereka yang masih memiliki identitas waga negara yang belum diperbaharui. Penyelenggara pemilu harus ekstra hati-hati terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih supaya tidak ada pemilih yang terlewat, serta harus memastikan apakah yang bersangkutan memiliki identitas kewarganegaraan berupa E-KTP. Mereka wajib memberi penjelasan terhadap pemilih potensial yang tidak ber-E-KTP mengapa hak suara mereka hilang pada saat pemilu.

Bagaimanapun, pemilu adalah instrumen demokrasi yang bersifat administratif, itu sebabnya E-KTP sebagai bukti administrasi kependudukan menjadi penting bagi pemilih dalam memperjuangkan hak-hak politik kewarganegaraannya. Jadi, satu-satunya cara agar penduduk yang belum dapat menggunakan hak pilih karena belum memiliki E-KTP adalah dengan melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

E-KTP adalah produk politik. Begitu juga Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan E-KTP sebagai syarat sah pemilih dalam menggunakan hak politiknya. KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil adalah instrumen yang menjadi perantara setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilu. Jadi, jika ada yang merasa hak-hak politiknya dalam pemilu dilanggar akibat persyaratan penggunaan E-KTP ini, seyogianya mereka menanyakan kembali kepada para pembuat undang-undang.

Apakah pembuat undang-undang telah memikirkan matang-matang tentang potensi hilangnya suara pemilih yang sebetulnya akan berimbas pada perolehan suara partai politik mereka pada Pemilu 2019 mendatang?

Anieq Fardah alumni S2 Ilmu Politik konsentrasi bidang Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya

*Sumber detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.