Terkait Eksekusi Aset TITD Masih Dikaji, Polres Siap Amankan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait pelaksanaan eksekusi Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Kabupaten Bononegoro yang hingga saat ini belum ada keputusan yang pasti kapan pelaksanaan eksekusi tersebut dapat dilaksanakan. Menaggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Pransis Sinaga SH, MH menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengkaji serta mendalami eksekusi yang telah dimohonkan oleh Go Kian An, selaku pemohon eksekusi. Kamis (05/10/17).

Dirinya menyatakan bahwa di dalam pelaksanaan eksekusi adalah merupakan kewenagan an tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Dirinya berharap dengan mengk
aji serta mendalami materi tersebut diharapkan jangan sampai salah dalam melaksanakan eksekusi agar tidak merugikan pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi.

“Selain hasil kajian dan pendalaman KPN juga akan berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi, dan dalam waktu dekat hasil kajian dan Pendalaman terhadap eksekusi aset TITD Klenteng  Hok Swie Bio Bojonegoro segera di ketahui”, katanya.

Dirinya menegaskan bahwa untuk pelaksanaan eksekusi masih belum bisa di tentukan kapan waktunya, sebelum diketahui hasil dari kajian dan pendalaman yang lengkap.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam hal ini menyatakan bahwa pihaknya masih menuggu permintaan pengamanan dari pihak eksekutor yang dalam hal ini adalah Panitera Pengadipan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

“Kami sudah berbicara dengan Ketua Pengadilan Negeri, dan beliau sedang mendalami kasus tersebut. Kami masih menuggu hasilnya apa dan kalau sudah ada keputusan tentu beliau akanmembuat surat ke0ada kita untuk meminta bantuan pengamana”, ujarnya.

Sementara itu Go Kian An dalam hal ini selaku pemohon eksekusi menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan semua proses sesuai dengan berita hukum acara. Hingga saat ini dirinya masih mempertanyakan pihak Pengadilan Negeri yang belum melaksanakan eksekusi tersebut.

“Yang saya tangkap kemarin adalah beliau Ketua PN yang baru, akan tetapi dalam hal ini beliau adalah waka PN. Saya kurang tahu kenapa seorang waka PN dalam kasus ini tidak dilibatkan. Tapi ya sudahlah saya tidak mau tahu”, katanya.

Melalui media ini dirinya menegaskan bahwa dengan lambatnya eksekusi aset TITD Hok Swie Bio ini ia merasa telah dirugikan, baik waktu, tenaga serta fikiran.

“Tepatnya tanggal 15 September 2016 saya mendapatkan Info agar saya mendatangi PN Bojonegoro, untuk membayar panjar eksekusi. Saya disinj tidak bicara nominal tapi ini adalah prosedur. Dan saya bayar juga waktu itu”, ucapnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan denga  lambanya eksekusi tersebut.

“Keadilan yang tertunda sama dengan ketiadaan keadilan, dan saya alami itu
dikasus saya”, pungkasnya.

Berikut adalah rangkaian tahapan permohonan eksekusi TITD Hok Swie Bio.

1. Tanggal 8/9/2016, terima salinan ptsan MA
2. Tanggal 13/9/2016, Permohonan Aanmaning
3. Tanggal 15/9/2016, Bayar Panjar Eksekusi
4. Tanggal 21/11/2016, Panggilan Aanmaning
5. Tanggal 30/12/2016, Penetapan Eksekusi
6. Tanggal 9/1/2017, Permohonan bantuan Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi kepada Kapolres Bojonegoro. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.