Komisi B Bojonegoro Rekomendasikan Pembentukan Satgas Khusus Untuk Aktivitas Kegiatan Minyak Ilegal di Sumur Tua Kedewan

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi di Ruang Komisi B DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ke lokasi sumur tua beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dihadiri perwakilan BBS (Bojonegoro Bangun Sejahtera), SKK Migas, Pertamina, Unit Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Polres Bojonegoro. Rabu (08/10/2025)

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menjelaskan bahwa rapat digelar setelah pihaknya menemukan kejanggalan dalam distribusi minyak hasil penambangan di sumur tua. Menurutnya, setoran deviden dari pengelola BBS dalam beberapa tahun terakhir tidak tercapai. Setelah dilakukan kunjungan lapangan, diketahui bahwa sempat terjadi jeda izin operasional selama satu tahun. Meski kini izin penyerapan minyak ke Pertamina telah terbit kembali, para penambang justru lebih memilih menjual minyaknya kepada pengepul dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Adanya Aksi Buruh Pabrik PT Shou Fung Lastindo, Komisi C Segera Turun Lapangan

“Hari ini kita ingin memastikan, apakah ada entitas bisnis lain yang memiliki izin mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan minyak dan gas di luar Pertamina, BUMD, dan KUD. Berdasarkan keterangan SKK Migas, ternyata tidak ada,” ungkap Sally.

Ia menambahkan, dengan demikian aktivitas penyulingan dan penjualan minyak dari sumur tua ke pihak selain Pertamina atau BUMD resmi tergolong ilegal. Karena itu, Komisi B mendorong BBS untuk lebih aktif melakukan pembinaan kepada penambang agar kembali menyetor hasil tambangnya ke Pertamina. Pembinaan ini diharapkan mencakup pemberian insentif seperti dukungan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan mengingat tingginya risiko kerja para penambang.

Terkait potensi kerugian negara, Sally mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi sementara, terdapat sekitar 200 barel minyak per hari yang tidak disetorkan ke Pertamina.

Baca Juga:  Di Paripurna DPRD, Bupati Wahono: Pembahasan Raperda Untuk Langkah Penyempurnaan Kerja OPD

“Kalau dihitung dengan harga per barel, potensi kehilangan pendapatan negara maupun daerah cukup besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sally menjelaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak secara tradisional di wilayah seperti Kedewaan dinilai tidak memenuhi standar kualitas Pertamina. Pengolahan tanpa teknologi modern berpotensi menghasilkan minyak dengan kualitas rendah yang berisiko merusak mesin dan membahayakan keselamatan pengguna.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Bojonegoro akan merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk penindakan aktivitas ilegal tersebut. Satgas ini akan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas, dan Pertamina.

“Jadi kita pembinaannya penambangnya tapi kita pertibannya adalah ke pengepul. ,” pungkas Sally. (Why/Sas)