suarabojonegoro.com – Sebagai-mana di beritakan sebelumnya, pada Jumat (26/05/2017) lalu, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang: Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017, di Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/05/2017), Kapolres Bojonegoro, menyampaikan instruksi kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran, untuk melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang Perayaan Idul Fitri 1438 H.
Melalui pesan Whatsapp, kepada media ini Kapolres menyampaikan beberapa instruksi yang harus dilaksanakan oleh anggota jajarannya, diantaranya:
1. Melaksanakan operasi terhadap para penjual petasan dan atau warga masyarakat yang menyalakan petasan (mercon) serta kembang api yang menimbulkan ledakan, yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kapolres menegaskan, berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
2. Melaksanakan operasi penjualan atau peredaran minuma keras (miras) dan peredaran atau penyalah-gunaan narkoba.
3. Melaksanakan operasi terhadap warung remang-remang, kos-kosan dan hotel-hotel yang membuka layanan short time, yang diduga atau terindikasi melaksanakan praktik-praktik prostitusi.
4. Melaksanakan patroli rutin di perumahan-perumahan warga dan obyek-obyek vital serta pada pusat-pusat keramaian.
5. Melaksanakan patroli gabungan dalam skala besar bersama tiga pilar plus (TNI, Satpol PP dan Dishub), dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif dan guna memberikan rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bojonegoro.
6. Melaksanakan pengaturan lalu-lintas ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya kemacetan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas serta melaksanakan giat razia kendaraan bermotor, guna meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana curanmor.
Kepada awak media ini, lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa pada hari pertama pelaksanaan ibadah puasa ramadan kemarin, telah diterima adanya laporan dari masyarakat warga Kelurahan Ledokkulon Kecamatan Bojonegoro Kota, yang merasa terganggu akibat ulah anak-anak yang sedang menyalakan petasan (mercon).
“Sudah ada laporan dari warga di sekitar Gerdu Suto Kelurahan Ledokkulon, yang merasa terganggu adanya anak-anak yang membunyikan petasan,” terang Kapolres.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan kepada Kapolsek Bojonegoro Kota , Kompol M Usman MPd, untuk menindak-lajuti laporan tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Bojonegoro Kota segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledokkulon, Bripka Muhajirin, untuk segera mengambil tindakan, dengan mengamankan anak-anak yang didapati sedang menyalakan petasan tersebut, untuk diberikan pembinaan dan larangan membunyikan petasan.
“Anggota segera bertindak, termasuk menyita petasan dan peralatan (mercon banting) yang dipergunakan anak-anak tersebut.” imbuh Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, agar melarang anak-anaknya untuk bermain dan atau menyalakan petasan (mercon) serta kkembang api yang menimbulkan ledakan. Selain bunyinya yang sangat mengganggu warga disekitarnya, juga sangat membahayakan baik terhadap diri anak-anak yang menyalakan petasan tersebut, maupun terhadap warga sekitar yang kaget akibat bunyi ledakan petasan tersebut.
“Termasuk juga kemungkinan timbulnya luka-luka akibat ledakan petasan tersebut, jika mengenai bagian tubuh seseorang.” pesannya.
Terakhir, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Bojonegoro, jika di lingkungannya diketahui masih ada warga atau anak-anak yang bermain atau membunyikan petasan (mercon) dan atau kembang api yang menimbulkan ledakan, segera laporkan pada kepolisian setempat.
Selain itu, Kapolres juga mengharapka kerja-sama dari warga masyarakat, jika di lingkungannya diketahui adanya penyakit masyarakat, misalnya perjudian, peredaran dan atau jual beli minuman keras, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta adanya praktik-praktik prostitusi, segera laporkan pada kepolisian setempat.
“Segera laporkan pada anggota atau pada Bhabinkamtibmas di desa atau kelurahan tersebut.” pungkas Kapolres. (lis)