Fenomena Laporan Ke APH, Praktisi Hukum Ini Sarankan Laporan Berdasarkan Data Nyata dan Dipertanggungjawabkan!

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Meningkatnya laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kabupaten, dinilai sebagai bagian dari dinamika keterbukaan informasi publik di era digital. Kamis (23/04/2026)

 

Praktisi Hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menyampaikan bahwa perkembangan media sosial dan media arus utama mendorong masyarakat lebih aktif mengkritisi berbagai isu ketatanegaraan dan hukum. Namun demikian, ia menilai tidak semua masyarakat mampu menyikapi informasi secara utuh dan mendalam.

 

“Banyak informasi yang beredar masih bersifat parsial atau setengah-setengah, sehingga memunculkan persepsi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

 

Di sisi lain, mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang kerab disapa Gus Ris ini mengatakan bahwa masih terdapat keterbatasan transparansi di beberapa pemerintahan desa yang justru memicu munculnya dugaan atau asumsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi ini kerap menimbulkan kesan adanya penyimpangan, meskipun belum tentu terbukti secara fakta hukum.

 

Lebih lanjut, Gus Ris menjelaskan bahwa pelaporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, laporan tersebut harus memenuhi syarat formal dan material agar dapat diproses secara hukum.

 

“Secara formal, laporan minimal harus didukung dua alat bukti. Secara material, harus ada indikasi nyata kerugian negara. Jadi masyarakat perlu cerdas dan teliti sebelum melaporkan,” jelas Gus Ris

 

Meski dinamika pelaporan ini menjadi bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi hukum apabila laporan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan atau justru mengandung unsur pencemaran nama baik.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433 dan 434 juga diatur mengenai pencemaran dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara maupun denda.

 

“Artinya, hak melapor tetap dilindungi, tetapi harus disertai tanggung jawab. Jika tidak bisa dibuktikan, pihak yang dirugikan bisa menempuh langkah hukum balik,” tegasnya.

 

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Gus Ris menyebut terdapat tiga lembaga utama yang menjadi garda terdepan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga institusi tersebut memiliki mekanisme deteksi dini melalui fungsi intelijen masing-masing.

 

“Laporan masyarakat itu penting, tetapi sifatnya sebagai tambahan dalam sistem penegakan hukum. Aparat penegak hukum juga sudah memiliki instrumen untuk mendeteksi dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap aktif berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, namun tetap mengedepankan kehati-hatian, akurasi data, serta memahami bahwa setiap laporan tidak hanya merupakan hak, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. (Why/Red)