Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Tanah atau aset milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro yang sebelumnya dikelola oleh PT. BBS (Bojonegoro Bangun Sarana) yang kemudian di sewakan dan digunakan oleh pihak ketiga guna mes dan perkantoran dengan nama Talok The Residence seluas 2.1 hektar, diduga tanah tersebut dibeli kembali oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun 2024 menggunakan anggaran APBD tahun 2024 seluas 4.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp. 6.5 miliar. Minggu (13/7/2025).
Dugaan ini bermuncul dari data laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan, bahwa 3 perusahaan yakni yang disewakan PEPC melalui kerjasama bersama PT BBS bersama PT EDBS (Etika Darma Bangun Sarana), dan telah dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro seluas 20.910 meter persegi, dan penyerahan aset juga dicatat resmi dalam penyerahan barang tanggal 10 mei 2022 nomor 20 dihadapan Notaris Anik Farida Agustini.
Perjanjian sewa ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020. Lahan dan bangunan Talok The Residence digunakan untuk menunjang kegiatan industri minyak dan gas oleh PEPC di wilayah Bojonegoro, dengan masa sewa yang berakhir pada April 2022.
Mantan Kadinkes Bojonegoro Anik Pujiningrum kepada awak media saat diwawancara melalui sambungan telepon Selularnya menyebutkan bahwa lahan milik Pemkab yang menjadi Talok The Residen, yang saat ini dibangun untuk menjadi RS Onkologi oleh pemkab Bojonegoro, ada seluas 4.500 meter persegi meliputi bangunan residen diantaranya Parkir, Mushola, restoran, dan Dapur yang menurut Ani Pujiningrum di beli oleh Pemkab. Sementara Menurut Dia yang 7.803 meter persegi itu adalah milik Pemkab, sedangkan berdasarkan pengembalian aset seluas 20.920 meter persegi.
“Jadi ada lahan yang sudah menyatu dengan gedungnya yang kita beli itu, ada Lahan Parkir, mushola, restoran dan Dapur,” Katanya.
Karena satu kesatuan bangunan, pihak Dinkes membeli tanah itu, kemudian saat itu pembangunnya fisik termasuk pembelian tanahnya dan pembangunannya fisik di Cipta Karya, dan sat itu kemudian terbit Permendagri yang pembelian tanahnya tidak boleh melalui PU Cipta Karya dan harus dinOPD Teknis yaitu Dinkes.
Menurut keterangan Mantan Kadinkes ini, bahwa Dari jumlah luas tanah Talok The Residen yang dikembalikan ke Pemkab tersebut, dikatakan ada bangunan hibah.
“Ada separo dari lahan itu yang bangunannya sebagian dihibahkan masyarakat ke Pemkab, bukan seluruh bangunan yang dihibahkan, sehingga kami beli tanah yang sudah ada bangunannya,” Tambahnya.
Menurut data aset dan inventaris Pemkab Bojonegoro Tahun 2019 yang didapat media ini, tanah di lokasi Desa Talok tersebut memiliki luas total 21.430 meter persegi dengan Sertifikat No. 05 tertanggal 19 Desember 2017, dan taksiran nilai Rp578.610.000,00. Hal ini juga di benarkan oleh Mantan Kepala Desa Talok Supardi.
“Iya betul tanah milik Pemkab (luas kurleb 2,1 Ha) , di beli dari warga pada saat Wedononya pak Sulaksono. Saya lupa tahunnya , cuma proses administrasi penerbitan sertifikat nya kemarin pas saya jadi Kades”, ungkapnya
Dari perjalanan aset inilah muncul rencana memanfaatkan kembali mess Talok The Residence menjadi cikal bakal Rumah Sakit Onkologi di Kabupaten Bojonegoro, sebagai bagian dari upaya Pemkab meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 membuka cerita menarik di balik berdirinya Rumah Sakit Onkologi yang sedang direncanakan di Bojonegoro.
Awalnya, aset berupa tanah dan bangunan ini adalah bagian dari mess “Talok The Residence” yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bojonegoro seluas 20.910 meter persegi, berlokasi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Tanah tersebut disewakan kepada PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation Agreement bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT EDBS.
Setelah masa sewa berakhir, bangunan dan penginapan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak 31 Desember 2021. Penyerahan aset ini kemudian dicatat resmi dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, di hadapan Notaris Anik Farida Agustini, SH, MK. Selanjutnya, sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor: 188/252/KEP/412.013/2022, dibentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) yang melakukan penilaian ulang.
Namun, berdasarkan reviu dokumen BPK, setelah diserahkan kembali, mess Talok The Residence beserta tanah di atasnya belum dimanfaatkan, bahkan belum sepenuhnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D, seperti fasilitas saluran air dan tiang penerangan jalan umum (PJU). (Red/Lis)








