Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Veteran, Selasa (07/07/2026).
Rapat krusial tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta jajaran direksi BUMD.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah melalui pembahasan yang komprehensif. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Setyo Wahono bersama pimpinan DPRD Bojonegoro untuk kemudian diproses sesuai mekanisme perundang-undangan.
Rapor Hijau 12 Tahun Beruntun
Di hadapan legislatif, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemda kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabar baiknya, Pemkab Bojonegoro sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi gemilang ini menandai keberhasilan Bojonegoro dalam menjaga predikat WTP selama 12 tahun berturut-turut, terhitung sejak APBD 2014 hingga 2025.
WTP Bukan Berarti Bebas “Fraud”
Kendati mengukir prestasi impresif, Bupati Setyo Wahono memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak terlena, sebab opini WTP bukanlah jaminan mutlak bahwa tata kelola keuangan daerah sudah bersih sepenuhnya dari potensi penyimpangan.
“WTP tidak serta-merta menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersih dari temuan ataupun potensi timbulnya fraud (kecurangan) di kemudian hari,” tegas Setyo Wahono.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen nyata untuk terus berbenah. Salah satunya dengan patuh dan cepat menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, maupun penyesuaian yang diberikan oleh BPK.
“Ini menjadi kewajiban dan tantangan kita bersama untuk mempertahankannya. Diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bojonegoro yang telah membedah Raperda ini secara objektif dan mendalam.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Bim/Red)








