Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pengadaan seminar kit pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.553.167.500 dipertanyakan mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto. Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014 tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan efisiensi anggaran, mengingat sejumlah sektor lain mengalami pengurangan anggaran. Selasa (18/08/2026).
Menurut Agus Susanto Rismanto, anggaran yang tercantum dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada dasarnya telah melalui proses pengusulan, pembahasan, hingga penetapan dalam APBD. Karena itu, keberadaan anggaran seminar kit tersebut, menurut dia, perlu dilihat sejak tahap perencanaan hingga pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Berkaitan dengan anggaran seminar kit yang ada di Dinas Peternakan itu sebenarnya kita harus menengok ke belakang apakah kemudian anggaran itu tiba-tiba muncul, kalau kita melihat mekanisme tentang tata kelola keuangan pemerintah daerah bahwa anggaran yang muncul di OPD itu sudah melalui pembahasan di DPRD oleh Badan Anggaran yang diketuai Ketua DPRD dan Tim anggaran yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” kata Agus Susanto Rismanto yang akrab disapa Gus Ris.
Gus Ris mengatakan mekanisme penganggaran memang telah dilalui. Namun, menurutnya, pelaksanaan belanja tersebut perlu dilihat dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengingat sejumlah sektor, mengalami pengurangan anggaran, termasuk pembangunan infrastruktur dan bidang pendidikan.
“Artinya mekanisme itu sudah dilalui, tetapi kemudian muncul hal seperti ini maka kita sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah tentang pencatatan fiskal tentang kebijakan-kebijakan yang tidak populer karena masih banyak kegiatan kegiatan lain yang mengalami pengurangan misalkan contoh pembangunan insfrastruktur saja sudah banyak mengalami pengurangan kemudian bidang pendidikan juga mengikuti alur tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Gus Ris juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, TAPD, dan Banggar DPRD dalam menerapkan kebijakan efisiensi, terutama ketika sejumlah kegiatan tetap memiliki anggaran untuk dilaksanakan.
“Di satu sisi kemudian ada anggaran yang sebenarnya tidak patut dilaksanakan dan itu sudah menjadi arahan dari pemerintah pusat kemudian muncul artinya kita mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam ini Tim anggaran dan Badan Anggaran, apakah pengetatan efisiensi itu hanya legalformal ataukah hanya tebang pilih,” katanya.
Menurut Gus Ris, kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya perbedaan dampak kebijakan efisiensi antar-OPD. Ia menyebut terdapat OPD yang mengalami pemangkasan anggaran, sementara terdapat pula OPD yang masih memiliki ruang anggaran untuk kegiatan tertentu.
“Ada SKPD yang kemudian dipotong di kepras tetapi kemudian ada beberapa SKPD atau OPD yang justru memang apa namanya yang mengalami kelonggaran anggaran sehingga dia tidak terdampak dengan efisiensi fiskal,” ujarnya.
Selain pelaksanaan efisiensi, Gus Ris menilai proses pengusulan anggaran juga perlu dievaluasi. Bahkan Gus Ris menduga terdapat kemungkinan usulan dari OPD tidak ditelaah secara detail saat pembahasan anggaran. Karena itu, Gus Ris meminta TAPD dan Banggar DPRD melakukan evaluasi apabila terdapat usulan belanja yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi.
“Begitu juga dengan DPRD, ada kemungkinan-kemungkinan memang OPD itu kadang-kadang secara sembunyi-sembunyi mengusulkan, Tetapi kalau memang hal itu terjadi maka juga Badan Anggaran dan Tim Anggaran harus mengevaluasi yang dalam tanda kutip ‘nakal menyusupkan anggaran anggaran yang sebenarnya tidak populis,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket pengadaan seminar kit Disnakkan tercatat dengan kode RUP 63074823. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp1.572.950.000.
Pengadaan tersebut kemudian direalisasikan melalui kontrak senilai Rp1.553.167.500 dengan penyedia StarGate Nusantara. Terdapat selisih Rp19.782.500 antara pagu anggaran dan nilai kontrak.
Disnakkan sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan tersebut mencakup 9.650 paket seminar kit. Paket tersebut digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPM Program Gayatri dan Domba serta pembinaan kelompok ternak.
Pengadaan tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2026, bersamaan dengan penerapan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengatur pembatasan secara selektif terhadap sejumlah jenis belanja, termasuk kegiatan seminar atau Focus Group Discussion (FGD).
Dengan adanya kebijakan tersebut, pernyataan Gus Ris menempatkan persoalan pengadaan seminar kit tidak hanya pada nilai belanja, tetapi juga pada proses perencanaan, pembahasan, serta konsistensi penerapan kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (Why/Red)








