Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 tidak hanya membahas kalkulasi anggaran. Komisi A DPRD Bojonegoro turut mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital atau e-voting serta efektivitas tenaga pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyebut pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi bagian penting untuk memastikan program yang dirancang memiliki relevansi dan manfaat yang terukur bagi masyarakat desa.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi A adalah kesiapan Pemkab Bojonegoro dalam menghadapi digitalisasi proses demokrasi di tingkat desa.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Pemkab menangkap arahan Direktorat Jenderal
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, ketika tata kelola dan pelaporan administrasi desa telah banyak menggunakan sistem elektronik, proses pemilihan kepala desa juga perlu dipersiapkan menuju sistem digital melalui e-voting.
“Pemkab jangan pasif dalam konteks e-voting Pilkades. Harusnya ada pilot project yang dipersiapkan, termasuk dari sisi penganggaran,” tegas Mustakim di dalam forum rapat.
Komisi A mendorong Pemkab Bojonegoro mulai menentukan sejumlah desa sebagai proyek percontohan. Persiapan tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Perencanaan anggaran sejak 2027 dinilai diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kesiapan ketika regulasi dan pelaksanaan Pilkades berbasis digital mulai diterapkan.
Selain persoalan e-voting, Komisi A juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk program pendampingan BUMDes. DPRD meminta Pemkab menjelaskan dampak program tersebut terhadap pengembangan unit usaha ekonomi di desa, termasuk kehadiran dan kinerja tenaga pendamping di lapangan.
Mustakim meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pendampingan BUMDes, termasuk intensitas kunjungan dan kualitas pendampingan kepada pengelola BUMDes. Menurutnya, penguatan legalitas, kelembagaan dan pengembangan unit usaha BUMDes harus berjalan seiring dengan kinerja tenaga pendamping.
“Jangan sampai efektivitas anggaran sebesar ini hanya menjadi solusi PMD untuk menyalurkan tenaga kerja. Ini kan menjadi eman. Evaluasi di lapangan perlu diperkuat,” cecar Mustakim.
Melalui pembahasan KUA-PPAS 2027, Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan akan terus mengawal penyusunan anggaran agar tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perencanaan. DPRD mendorong agar program yang dianggarkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dievaluasi, transparan, dan tepat sasaran. Catatan terkait persiapan e-voting Pilkades dan evaluasi pendamping BUMDes tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemkab dalam penyusunan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2027. (Why/Red)








