Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Kelompok masyarakat penambang minyak sumur tua di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berupaya memanfaatkan potensi sumur lama yang telah ada sejak tahun 1954 untuk menunjang perekonomian keluarga. Namun, aktivitas tersebut saat ini telah dihentikan setelah adanya arahan dari petugas yang berewenang. Jumat (10/06/2026)
Ketua Kelompok Masyarakat Penambang, Lariyanto menyampaikan bahwa sumur minyak yang berada di wilayah tersebut sudah lama tidak aktif sejak ditinggalkan oleh Pertamina pada tahun 2005. Berangkat dari kondisi tersebut, masyarakat berinisiatif melakukan pembersihan lokasi sumur sebagai langkah awal pemanfaatan secara mandiri.
“Yang ada hanya masyarakat mencoba mencari rezeki dari sumur tua yang sudah lama tidak aktif. Kami baru sebatas mendirikan peralatan untuk membersihkan lokasi,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, saat proses awal tersebut berlangsung, petugas datang ke lokasi dan meminta agar kegiatan tidak dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa saat ini di lokasi sudah tidak terdapat peralatan maupun aktivitas apapun dari kelompok masyarakat.
“Saat ini sudah tidak ada kegiatan di lapangan. Semua peralatan juga sudah tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Penasihat Kelompok Penambang, Mustakim, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan masyarakat semata-mata dilandasi kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk bertahan hidup di tengah kondisi yang ada.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar masyarakat berinisiatif mengelola sumur tersebut, di antaranya karena sumur telah lama ditinggalkan dan berstatus tidak aktif, serta adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ini murni karena desakan ekonomi masyarakat. Mereka hanya ingin menyambung hidup dari potensi yang ada di lingkungan mereka,” jelas Mustakim.
Di sisi lain, ia juga berharap adanya perlakuan yang adil dalam penertiban aktivitas penambangan sumur tua. Pasalnya, menurutnya, masih terdapat aktivitas serupa di lokasi lain yang juga berada di bawah kewenangan yang sama namun belum mendapatkan penertiban.
“Kalau memang tujuannya penertiban, tentu harapannya dilakukan secara menyeluruh dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya berharap ke depan ada solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aturan yang berlaku, sehingga potensi sumur tua dapat dikelola secara bijak dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. (Why/Red)








