Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 dibuka pada tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2025 pada pukul 08.00-15.00 wib. Hal tersebut sesuai keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M, bahwa pada tahun ini total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Surabaya sebesar Rp.94.934.259, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp. 60.955.751 dan total pelunasan pada tahun ini sebesar Rp.35.955.751.Sabtu (15/02/2025).
Sehubungan dengan pelunasan biaya perjalanan Ibadah Haji, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Kabupaten Bojonegoro melalui Ketua KBIHU Masyarakat Madani, Sholikin Jamik mengatakan bahwa pelunasan Haji dapat dilakukan mulai sekarang dan sudah memberikan informasi serta pembinaan kepada Calon Jama’ah Haji yang terdaftar dalam KBIHU Masyarakat Madani tentang tata cara pelunasan.
“Pelunasan Haji saat ini sudah diinformasikan sesuai keputusan presiden nomor 6 tahun 2025 pembiayaan pelunasan Haji tahun ini
Rp. 60.955.751 – Setoran Awal (Rp. 25.000.000) sisa yg harus dibayar Rp. 35.955.751.Semoga Calon Jama’ah Haji diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan Ibadah, “Kata Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin, tahun ini di KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro membina sebanyak 161 Calon Jama’ah Haji serta sudah menerima pembekalan terkait tata cara ibadah Haji dari pembimbing yang berkompeten dan memiliki sertifikasi.
“KBIHU Masyarakat Madani memiliki 161 Calon Jama’ah Haji Bojonegoro yang sudah diberikan materi terkait tentang ibadah Haji, ” Tambahnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Pembayaran setoran lunas BPIH Reguler tahun 2025 berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagaimana terlampir mengenai tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan setiap hari kerja tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2025. Kriteria pelunasan Jama’ah Haji reguler tahap kesatu sebagai berikut Jama’ah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim Haji tahun berjalan dan Prioritas Jama’ah Haji Reguler lanjut usia, minimal berusia 65 tahun terhitung 2 Mei 2025 . Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan Haji, Biaya Akomodasi di Makkah, Biaya Akomodasi di Madinah dan Biaya Hidup selama di tanah suci. (Lin/red)








