Inilah Pembahasan Pansus I DPRD Bojonegoro Terkait Pilkades Antar Waktu


Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ketua Pansus I, DPRD Bojonegoro, Zulma Dwi Satrio, menyampaikan tentang pembahasan perubahan Perda (Perda) No 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sudah dilakukan di Pansus I DPRD Bojonegoro. Dijelaskan bahwa perubahan tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Zulma juga menyampaikan juga bahwa Ada beberapa substansi yang di sesuaikan dengan Permendagr tersebut, “salah satu usulan tambahan didalam pasal adalah terkait penambahan personil panitia pembentukan pemilihan Kepala Desa pada saat terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW),” Terang Zulma, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  Kasatpol PP Bojonegoro: Penegakkan Perda Harus Sesuai Dengan Program Pemerintah Daerah

Usulan dari eksekutif ada 9 orang, namun pihaknya menyarankan ada tambahan supaya tidak terdapat monopoli, padahak titik krusial didalam Raperda ada didalam panitia. “jika terdapat masukan mengenai batasan usia pada sata pengumuman pendaftaran calon Kepala Desa,” Tambahnya.

Mengenai bakal kepala desa (bukan PAW) usianya harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Dan Apabila jumlah suara antar waktu bakal calon Kepala Desa sama, maka Pansus I juga menyarankan agar dinilai dari latar belakang pendidikan. Jika jumlah suara masih sama, maka bisa dilihat dari batasan usia, mana yang lebih tua.

“Dan masih banyak lagi, pasal-pasal di Perda ini yang harus disesuaikan lagi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran,” sambung Politisi Asal PAN ini.

Baca Juga:  Pengisian Perades Disarankan Ditunda, Perda Nomor 36 Tahun 2017 Dianggap Sudah Tak Etektif

Pihaknya berharap, kedepan, pada perubahan Perda ini tidak ada simpangsiuran penafsiran di dalam pelaksnaan pemilihan Kepala Desa baik reguler maupun pada saat PAW.

Menurutnya, jika Pemdes bingung dengan pelaksanaan pemilihan sesuai Perda yang baru, maka bisa berkoordinasi dengan Kecamatan atau Komisi A.

“Azas kejelasan dan tujuan ini harus diutamakan, sehingga masyarakat bisa paham dengan aturan main,” tegasnya.

Untuk diketahui, rapat Pansus I digelar di ruang Komisi A bersama stake holder terkait yakni Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD), Asisten I, dan juga Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. (Lis/SAS)