Perda KTR Resmi Ditetapkan, Ditegaskan Bukan Sebagai Bentuk Pelarangan Aktivitas Merokok

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Gedung Paripurna. Rabu (17/12/2025). Ditegaskan bukan sebagai bentuk pelarangan aktivitas merokok, melainkan pengaturan ruang agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tetap terlindungi tanpa mengesampingkan kepentingan para perokok.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengatakan, raperda KTR mengatur menetapkan sejumlah lokasi tertentu sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum. Dengan pengaturan tersebut, diharapkan para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat nonperokok.
“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan”.ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono. Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Beri Insentif Pelaku Sosial Keagamaan

Dalam rapat penetapan, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda KTR. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya penyediaan tempat khusus bagi perokok agar aturan ini dapat diterapkan secara adil.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai krusial agar tujuan dari kawasan tanpa rokok dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau miskomunikasi di tengah masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda KTR oleh seluruh fraksi, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan, sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rif/Red)