269 Napi Lapas Kelas II A Bojonegoro Diusulkan Peroleh Remisi Kemerdekaan, 8 Diantaranya Langsung Bebas

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 269 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan, dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 79.
Dari 269 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 8 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas, yang nantinya akan diberikan pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang. Jum’at (09/08/2024).

Dari jumlah usulan remisi yang telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM tersebut, yang mendapatkan remisi bebas, lantaran sudah menjalani masa kurungan.
Remisi ini yang diusulkan terbagi pada dua remisi.

Untuk remisi umum I ada sejumlah 261 orang narapidana dengan pengurangan masa tahanan atau remisi bervariatif, sedangkan remisi umum II ada sebanyak 8 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Rangkaian HBP Ke 58, Lapas Kelas IIA Bojonegoro Berbagi Bersama Anak Yatim

Sementara dari total keseluruhan penghuni Lapas Kelas II A Bojonegoro sejumlah 478 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 207 narapidana.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Bojonegoro, Gatot Suwariyoko mengatakan dari jumlah 478 penghuni Lapas, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan ada 261 remisi umum I dan 8 narapidana mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.

“8 narapidana diusulkan langsung bebas, dan di berikan remisi tersebut, pasca Upacara HUT RI ke 79, ” terang Gatot.

Menurutnya syarat Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani 6 bulan masa hukuman semenjak ditahan, berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas, baik pembinaan kemandirian, dan pembinaan jasmani maupun rohani.

Baca Juga:  Peduli Sesama, DWP Lapas Bojonegoro Adakan Baksos Jelang HUT PIPAS Ke - 19

“Tentunya para narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, ” imbuh Gatot.

Gatot juga berharap para WBP atau narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas bisa menjadi warga negara yang baik, berguna bagi negara, serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Sementara narapidana yang mendapatkan remisi maupun yang belum mendapatkan remisi, agar tetap tertib dan tidak melanggar peraturan didalam Lapas, serta selalu rutin mengikuti pembinaan didalam Lapas, ” pungkasnya. (Put/Red)