Jual dan Dijadikan Tempat Minum Minuman Keras 4 Tempat Digerebek Sat Sabhara Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – 4 Tempat yaitu 3 warung dan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan miras tanpa ada ijin sesuai ketentuan, digerebek oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, yang dipimpin langsung oleh KBO Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch Thohir bersama Anggota, Senin (17/3/2020) mulai pukul 13.00 wib sd 16.00 wib.

Adapun keempat lokasi tempat penjualan dan juga tempat untuk meminum minuman keras diantaranya adalah didalam Rumah salah satu warga di Desa Semambung RT.03 RW. 01 kecamatan Kanor, Bojonegoro, yaitu HR yang beralamat di Desa Setempat.

Barang bukti yang bisa diamankan adalah 1 botol air mineral miras jenis Arak Jawa.

Selanjutnya petugas mengobok obok warung milik SPT,  di Desa Semambung RT 05 RW 03 kec.lamatan Kanor, Bojonegoro, dengan Barang bukti diantaranya adalah 100 mili botol miras jenis oplosan, 1 gelas, dan 1 khan berisi 100 mililiter.

“Kami juga mengamankan didalam sebuah Warung milik SGT warga RT 05 RW 03 Desa Semambung, Kecamatan Kanor, dengan Barang bukti 100 mililiter botol miras jenis oplosan,” Terang Ipda Moch Thohir.

Disampaikan pula bahwa masih di Desa yang sama juga ditemukan Miras jenis arak sebanyak 1/2 liter yang dimasukan kedalam Botol, di warung milik SKR, Warga RT 02 RW 03, Desa Semambung, Kecamatan Kanor.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis mengatakan bahwa kegiata ini adalah rutin guna meningkatkan kamtibmas dan suasna Kondusif di masyarakt, sehingga yidak terjadi gangguan masyarakat.

“Terhadap pelaku penjual miras ini kami data dan akan kami ajukan ke muka pengadilan untuk menjalani sidang Tipiring,” Jelas AKP Yusis.

Keempat pemilik dan penjual miras ini dianggap telah melakukan pelanggaran dan gangguan ketertiban umum, serta menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda kab. Bojonegoro No.15 thn 2015.

“Kami berharap kepada masyarakat agar menyampaikan kepada kami jika masih ada tempat tempat penjualan miras, pasti akan segera kami tindak karena bisa rentan bahaya apalagi miras Oplosan,” Tambah Kasat Sabhara. (Rum/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.