Data KPU, Caleg Nasdem Tidak Pernah Dipidana

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, menyatakan, data calon legislatif dapil 3, atas nama Dwi Priyoraharjo (31), saat menyerahkan berkas pencalegan tidak ada keterangan jika yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

“Jadi, data yang ada di kami caleg tersebut tidak ada keterangan pernah dipidana,” kata Komisioner KPU, Fatkurohman.

Dia mengatakan, berkas yang diserahkan pada KPU baik form B maupun SKCK tidak ada keterangan pernah dipidana. Apabila benar caleg Nasdem pernah dipidana 4 bulan 15 hari karena melanggar pasal 170 KUHP maka bisa dikategorikan pemalsuan.

“Ya kategori pemalsuan,” tandasnya.

Namun, terkait penindakan jika memang terbukti adanya pemalsuan yang dilakukan oleh peraih suara tertinggi di dapil 3 itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada Bawaslu atau Gakumdu.

“Karena itu ranahnya mereka,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro, Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika penerbitan SKCK berdasarkan surat yang dibawa oleh pemohon. Semuanya sudah lengkap mulai dari desa sampai kelurahan.

“Itu kan dari si pemohon mengajukan SKCK berdasar surat dari desa dan kelurahan baru dibawa ke kepolisian,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Meliwis Putih mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Dwi Priyoraharjo.

“Ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat,” kata Ketua LSM Meliwis Putih, Bambang.

Calon lgislatif atas nama Dwi Priyoraharjo, kata Bambang, diketahui pernah dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian yang bersangkutan tidak melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017. (Sas*)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.