Jelang Pemilu Bawaslu Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro bentuk Satgas Anti Money Politic

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, hari ini menggelar rapat dengan Polres Bojonegoro beserta dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Teuku Umar, tersebut untuk bersinergi dengan Satgas Money Politic menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.

Ketua Koordinator Divisi Pengawasan, Hubugan Antar Lembaga Dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bojonegoro, M. Zaenuri, menuturkan bahwa pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk selalu bersinergi dengan Satgas Anti Money Politic yang telah dibentuk oleh Polres Bojonegoro.

“Kita memaksimalkan SDM jajaran kita dibawah,” katanya.

Berdasarkan identifikasi, pemberitaan oleh beberapa media bahwa tingkat Money Politik di wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat tinggi. Menjelang Pemilu yang pelaksanaannya kurang 13 hari lagi maka pihaknya membutuhkan sinergi dari instansi lain. Hal ini untuk memaksimalkan peranannya baik disaat pelaksanaan maupun pencegahan mulai saat ini.

“Kita sudah menyusun beberapa hal dan mensepakati bersama terkait pelaksanaan di lapangan nanti kita bersama sama berkolaborasi dengan Satgas dan terkonek lagi dengan Gakkumdu(Penegak Hukum Terpadu),” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Gakkumdu akan memaksimalkan monitoring dan mengevaluasi hasil di lapangan bersama dengan Satgas.

“Jadi kita bersama-sama dengan jajaran Kepolisian (Satgas.red) kemudian dengan jajaran pengawas kita dioptimalkan dengan keberadaan Gakkumdu,” jelasnya.

Dirinya menegaskan jika saat ini Polres Bojonegoro, telah menerjunkan dua personil disetiap kecamatan untuk selalu berkoordinasi dengan Panwascam diseluruh wilayah Kabupaen Bojonegoro sehingga setiap ada informasi apapun dapat segera ditindak lanjuti.

“Kita disetiap kecamatan ada 3 komisioner kemudian kepolisian ada dua personil. Sedangkan untuk keseluruhan Satgas Anti Money Politic ini ada 70 personil,” jelasnya.

Jika secara formil maupun materil terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan dan denda Rp30 juta. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.