Penguggat, Goenadi, Kurator dan Polda Lakukan Banding Atas Guggatannya

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Gugatan terhadap Goenadi, Kapolda Jawa Timur dan Muhamad Arifudin oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus, kuasa hukum PT Surya Sentra Diaroma O’od Chisworo dan Hermanto Tedjadipura akan lakukan banding. Kamis (19/09/19).

“PN Surabaya menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, kami akan banding,” katanya.

Dirinya menjelaskan alasan menggugat dengan dasar melawan perbuatan hukum disebabkan tergugat saat melaporkan ke Polda Jatim menyatakan tidak cakap hukum.

“Jika tergugat menyatakan tidak cakap hukum, seharusnya Polda Jatim tidak menerima pelaporannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa tidak hanya Goenadi, Polda Jatim, bahkan Kurator Muhamad Arifudin turut digugat pula.

“Muhamad Arifudin kami gugat karena semestinya memberitahu ke Polda Jatim bahwasanya terggugat tidak cakap hukum,” imbuhnya.

Saat disinggung adanya media siber yang disebutsebut, turut digugat dengan klasifikasi perkara yang sama.

O’od Chisworo membenarkan, kalau pihaknya juga akan menggugat beberapa media.

“Seharusnya media itu tidak menulis berita secara sepihak, harusnya mereka juga konfirmasi ke klien saya,” tuturnya.

Secara terpisah Goenadi selaku tergugat satu mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim PN Surabaya dan kuasa hukum penggugat untuk melakukan upaya banding.

“Saya menghormati mereka semua, serta tetap akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur dan pemilik PT. Surya Sentral Diorama Surabaya, HT dan Sekretarisnya S dilaporkan oleh Goenadi (56) pemilik rokok 369 Bojonegoro ke Polda Jatim.

Goenadi melaporkan keduanya ke Polda Jatim karena pihaknya merasa ditipu.

“HT saya laporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/89/I/2019/UM/JATIM tertanggal 25 Januari 2019. Sedangkan S dengan nomor polisi LPB/64/I/2019/UM/Jatim tertanggal 21 Januari 2019,” pungaksnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.