Dua Penjual Miras Di Vonis Bersalah Di Pengadilan Negeri Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Neyla Rohmatin

suarabojonegoro.com –  Dua orang warga Kecamatan Dander yang tertangkap menjual minuman keras (miras) saat dilakukan razia oleh anggota jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Sabtu (03/06/2017) lalu, pada Selasa (06/06/2017) sekira pukul 11.30 WIB siang tadi, perkaranya disidangnkan dan langsung dilakukan pembacaan vonis hukuman kepada para terdakwa.
Adapun para terdakwa adalah, Karmidi (58), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Hartono (46), warga Desa Growok Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, bahwa pada hari Selasa siang tadi, Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Iptu Eko Bambang R turut hadir sebagai saksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan terdakwa Karmidi (58) dan Hartono (46), keduanya warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Sabhara menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Adapun putusan sidang pada Selasa siang tadi, yang dipimpin oleh Hakim Isdariyanto SH,  terhadap kedua terdakwa, yaitu Karmidi (58) dan Hartono (46), dinyatakan bersalah dan jatuhi vonis hukuman sanksi denda, masing-masing  Rp 150 ribu, subsider, 5 hari kurungan.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuh Kasat Sabhara.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).

Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, ” pungkas Kapolres. (Ney/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.