SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro terus bergerak masif dalam menyukseskan program strategis nasional. Pada Rabu, 10 Juni 2026, instansi vertikal ini menggelar kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang dipusatkan di Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Tidak tanggung-tanggung, agenda krusial ini dihadiri oleh sedikitnya 200 peserta yang merupakan warga dan pelaku usaha lokal dari Desa Pungpungan. Kehadiran masyarakat yang membeludak ini menunjukkan besarnya harapan warga untuk meningkatkan taraf hidup melalui pemanfaatan aset tanah yang optimal.
Mendongkrak Kesejahteraan Lewat Lima Sektor Unggulan
Program Penanganan Akses Reforma Agraria kali ini didesain secara khusus untuk tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, melainkan menyasar pada pasca-sertifikasi. Tujuannya adalah mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan berbagai potensi riil di desa.
Ada lima sektor unggulan yang menjadi fokus pembinaan dalam penyuluhan ini, antara lain sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, hingga penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui sentuhan program ini, aset tanah yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat menjadi modal idola yang produktif.
Kolaborasi Akbar Instansi Pemkab Bojonegoro
Guna memastikan materi pembekalan berjalan komprehensif, Kantah Bojonegoro membangun sinergi lintas sektor yang melibatkan berbagai dinas teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Kegiatan ini turut mengikutsertakan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.
Tak hanya itu, untuk mengupas tuntas potensi lapangan, panitia menghadirkan para pakar dan narasumber berkompeten dari tiga dinas sekaligus, yaitu:
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
Tanpa Batas Legalitas: Menuju Ekonomi Berkelanjutan
Melalui sinergi berskala besar ini, Reforma Agraria di Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu menembus batas paradigma lama. Reforma Agraria tidak lagi sekadar urusan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di atas kertas.
Lebih dari itu, integrasi antara sertifikasi aset (asset reform) dan penataan akses kemakmuran (access reform) ini diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Target akhirnya jelas: menciptakan kemandirian ekonomi, memperluas lapangan usaha di desa, dan secara nyata meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Bojonegoro. (Red)








