Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana gugatan PI (Parylticipating Interest) atau atau penyertaan Modal Blok Cepu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (04/08/2020) lalu yang hanya dihadiri satu pihak tergugat, Sempat membuat kecewa Pihak penggugat, Agus Susanto Rismanto, dan dianggap tergugat yang tidak hadir telah melecehkan Negara.
Sidang kedua rencananya akan digelar lagi besok, Selasa (25/8/2020) dan penggugat berharap semua tergugat untuk bisa menaati proses hukum dan hadir dalam sidang gugatan Gugatan Class Action soal PI (Paticipating Interest) atau penyertaan Modal Blok Cepu ini.
“Saya berharap agar semua bisa hadir memenuhi undangan pengadilan, karena dengan hadirnya para tergugat ini apa yang menjadi persoalan dalam gugatan saya ini agar masyarakat juga tahu kebenarannya,” Kata Agus Susanto Rismanto saat dihubungi SuaraBojonegoro.com, Senin (24/8/2020).
Menurut Pria yang pernah menjabat Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini menyampaikan juga bahwa gugatan Class action yang ia ajukan adalah untuk kepentingan rakyat, sehingga para tergugat yang juga dibiayai dan menggunakan gaji dari negara harusnya bisa hadir dan menghormati proses hukum.
Berita Sebelumnya : https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/04/banyak-tergugat-tak-hadir-di-sidang-gugatan-pi-gus-ris-jangan-lecehkan-negara
Disebutkan juga oleh Agus Susanto Rismanto, bahwa dengan tidak hadirnya mereka diantaranya adalah pihak PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) , dan PT SER (Surya Energi Raya) Ketua DPRD Bojonegoro, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, dalam persidangan oleh pria yang akrab disapa Gus Ris ini dianggap melecehkan Rakyat.
Hal ini membuat Penguggat, Gus Ris menyayangkan ketidak hadiran para pihak tergugat, beberapa waktu lalu saat sidang gugatan pertama, karena ini soal gugatan persoalan hak rakyat yang menyangkut Negara, sedangkan dirinya selaku penguggat sudah memenuhi panggilan di persidangan tersebut.
Para tergugat ini adalah diantaranya mereka yang bekerja dan dibiayai oleh negara, sehingga mereka juga harus menghargai Undangan oleh lembaga negara untuk menghadiri persidangan oleh PN Bojonegoro.
“Saya berharap pada sidang kedua tanggal 25 Agustus besok para pihak tergugat untuk bisa hadir dalam sidang gugatan soal PI atau penyertaan modal minyak dna gas di Blok Cepu,” Harapnya.
Berita Sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/04/sempat-molor-sidang-gugatan-bagi-hasil-migas-di-gelar-di-pn-bojonegoro
Meski telah digelar RUPS dalam penyertaan Saham antara PT. ADS dan PT SER di Pemkab beberapa waktu lalu, namun dirinya akan tetap melanjutkan proses gugatanya di pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sebelumnya sidang perdana dilakukan di PN Bojonegoro oleh Majlis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.
Sebelumnya sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020), hanya ada satu tergugat yang hadir, Yaitu Bupati Bojonegoro yang diwakili Oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. (SAS)