Banyak Tergugat Tak Hadir Di Sidang Gugatan PI, Gus Ris: “Jangan Lecehkan Negara”

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sidang Gugatan Class Action soal PI (Paticipating Interest) atau penyertaan Modal Blok hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020), hanya ada satu tergugat yang hadir, Yaitu Bupati Bojonegoro yang diwakili Oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Hal ini membuat Penguggat, Agus Susanto Rismanto, yang biasa di sapa Gus Ris menyayangkan ketidak hadiran para pihak tergugat, karena ini soal gugatan persoalan hak rakyat yang menyangkut Negara, sedangkan dirinya selaku penguggat sudah memenuhi panggilan di persidangan tersebut.

Para tergugat ini adalah diantaranya mereka yang bekerja dan dibiayai oleh negara, sehingga mereka juga harus menghargai Undangan oleh lembaga negara untuk menghadiri persidangan oleh PN Bojonegoro.

Baca Juga:  Perjuangan Seorang Ayah Merawat Anak Selama 19 Tahun Yang Berakhir 3 Bulan Di Penjara

“Dari mereka ini ada yang pejabat Negara, dan juga dibiayai Negara sehingga harus menghargai proses hukum dan jangan melecehkan negara atau rakyat,” Kata Gus Ris usai persidangan perdana di Ruang Kartika PN Bojonegoro.

Berita Sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/04/sempat-molor-sidang-gugatan-bagi-hasil-migas-di-gelar-di-pn-bojonegoro

Dengan tidak hadirnya mereka diantaranya adalah pihak PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) , dan PT SER (Surya Energi Raya) Ketua DPRD Bojonegoro, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, dalam persidangan oleh Gus Ris dianggap melecehkan Rakyat.

“Karena dalam gugatan Class action yang saya ajukan adalah untuk kepentingan rakyat,” Tutur Mantan Anggota Dewan ini.

Gus Ris sendiri mengaku sudah siap dalam sidang perdana di PN Bojonegoro untuk dilakukan Cek dengan para pihak oleh majlis hakim PN Bojonegoro.

Baca Juga:  Terkait Permohonan Penetapan Nama Anna Muawanah, Begini Tanggapan Pihak PN Bojonegoro

Dirinya berharap pada sidang kedua tanggal 25 Agustus mendatang para pihak tergugat untuk bisa hadir dalam sidang gugatan soal PI atau penyertaan modal minyak dna gas di Blok Cepu.

Sebelumnya sidan perdana dilakukan di PN Bojonegoro oleh Majlis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.

Namun karena beberapa pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dilakukan pemanggilan ulang dan sidang akan digelar tanggal 25 Agustus 2020 mendatang di PN Bojonegoro. (Sas*)