Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana gugatan Class Action soal PI (Paticipating Interest) atau penyertaan Modal Blok hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020).
Dalam sidang perdana tersebut Menghadirkan Penguggat Agus Susanto Rismanto, Bupati Bojonegoro di wakili dari Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, keduanya hadir dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Bojonegoro.
Sementara itu, PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) , dan PT SER (Surya Energi Raya) Ketua DPRD Bojonegoro, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sehingga sidang diskors sementara dan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Panitera PN Bojonegoro. Namun setelah di beri waktu untuk pemanggilan resmi namun yang tidak hadir dalam tergugat sehingga sidang tidak dapat dilakukan dna akan dilakukan pemanggilan lagi para tergugat sehingga sidang dilakukan kembali dua pekan mendatang.
Berita Sebelumnya : https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/03/pn-bojonegoro-besok-gelar-sidang-gugatan-class-action-pi-blok-cepu
“Karena tergugat ini ada yang tinggal diluar kota sehingga akan dilakukan pemanggilan lagi dengan waktu dua minggu mendatang untuk menghadiri sidang,”
Sidang akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2020 mendatang dengan kembali menghadirkan penggugat dan tergugat.
Sidang Perdana Gugatan Class Action Bagi Hasil PI ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.
Sebelumnya sidang ini dijadwalkan pada pukul 09.00 wib, namun mengalami molor, karena menunggu kehadiran para pihak. Memberi kesempatan kehadiran, namun ternyata sampai jam 11 tidak hadir juga Tergugat 2, Tergugat 3 dan Turut Tergugat 1 maupun 2. (Sas*)