PN Bojonegoro Besok Gelar Sidang Gugatan Class Action PI Blok Cepu

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sesuai Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Agus Rismanto Susanto, selaku penguggat Class Action soal PI (Paticipating Interest) atau penyertaan Modal Blok Cepu, Rencananya Besok Rabu (04/08/2020), PN Bojonegoro akan menggelar Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Susanto Rismanto.

Menurut Agus Susanto, bahwa undangan kepada dirinya dari PN Bojonegoro untuk menghadiri sidang di Ruang Kartika PN Bojonegoro rencananya jam 09.00 WIB, “Kami berharap dalam sidang besok para pihak yang diundang juga datang untuk memenuhi oanggilan PN Bojonegoro,” Katanya saat dihubungi SuaraBojonegoro.com, Senin (03/08/2020).

Rencananya pada sidang pertama besok dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.

Sementara itu, Isdariyanto selaku Humas PN Bojonegoro membenarkan bahwa besok akan digelar sidang perdana gugatan terhadap PI atau bagi hasil Minyak dna Gas Blok Cepu.

“Iya rencana besok sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Saudara Agus Susanto Rismanto, dan kami sudah kirimkan suratnya juga kepada berbagai pihak yang harus hadir besok,” Kata Isdariyanto.

Sebelumnya di beritakan bahwa Agus Susanto Rismanto Salah Seorang yang saat ini bekerja sebagai Petani di Bojonegoro, mengirimkan surat gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait pembagian PI (Participating Interest) atau bagi hasil pengelolaan Migas (Minyak dan Gas) Blok Cepu.

Berita Terkait : https://suarabojonegoro.com/berita/2020/07/07/seorang-petani-ini-gugat-bupati-bojonegoro-pt-ads-dan-pt-ser-terkait-bagi-hasil-pi

Pria yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro 2004 -2009 dan 2009 – 2014 mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Bojonegoro yang beralamat di Jalan Mas Tumapel Nomor 1-3 Bojonegoro , Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai tergugat  I,  PT. ASRI DHARMA SEJAHTERA atau disebut PT. ADS beralamat di jalan Mas Tumapel No 1 RT/RW 12/2 desa Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, dan
PT . SURYA ENERGI RAYA atau disebut PT SER, beralamat di Gedung Media Group di Jalan Pilar Mas Utama Kav A-D, Kedoya Selatan, Kecamatan  Kebon Jeruk,  Jakarta Barat, Jakarta   selanjutnya disebut sebagai tergugat III.

Selain itu gugatan juga dilakukan terhadap Ketua DPRD Bojonegoro yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 12, Bojonegoro selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I, dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI yang beralamat Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, Indonesia  sebagai Turut Tergugat II.

Agus Susanto Rismanto, kepada SuaraBojonegoro menjelaskan bahwa dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah diantaranya dalam Posita Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Bahwa atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%. Pembagian ini dikarenakan Wilayah Kerja Blok Cepu berada di Propinsi Jawa Timur dan Jawah Tengah, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Besaran prosentase disesuaikan dengan besaran potensi pengelolaan migas diwilayah tersebut tersebut  Bahwa pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya atau disebut PT SER kini TERGUGAT III sebagai penyandang dana Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera atau disebut PT ADS, Bahwa atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi Perjanjian Kerja Sama Antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya. Perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian ini TERGUGAT III bertindak sebagai Penyandang Dana untuk TERGUGAT II dengan skema hutang piutang, yang mana dana tersebut akan disetor sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), dan Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.