Seorang Kakek Diamankan Polisi, Setelah Ulah Bejatnya Yang Tega Cabuli Cucu Tirinya

SuaraBojonegoro.com – Sungguh miris perbuatan seorang kakek berinisial MZ (52) yang memperlakukan cucu tirinya yang masih berusia 14 tahun, dan diduga sebagai pelampiasan nafsu bejatnya, kemudian atas perbuatannya yang diketahui oleh keluarga lainnya, akhirnya prilaku sang kakek bejat ini dilaporkan ke Polisi dan saat ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk menjalani pendidikan lebih lanjut. Minggu (30/11/2025).

Dari data yang dihimpun oleh awak media ini, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro melalui melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu yang menyatakan bahwa si nenek korban mengetahui bahwa cucunya mengeluh sakit di bagian perut, dan hal ini membuat curiga awal sang nenek, dan tak disangka bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan yang tidak diduga sebelumnya terhadap korban.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Perintahkan Bhabinkamtibmas Untuk Lakukan Deteksi Dini Kerawanan

“Sebelumnya Nenek korban mengira hal itu wajar, karena usia korban menginjak masa haid. Namun, kesakitan itu masih terus dialami korban hingga beberapa hari dan akhirnya terungkap bahwa korban telah mengalami kejahatan seksual dari Kakek tirinya,” Ujar Ipda Ria pada awak media.

Masih Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro ini, bahwa Setelah sakit perut yang tak kunjung reda, korban diajak ke bidan desa setempat oleh neneknya. Namun, bidan tak melakukan pengecekan menyeluruh, dan hanya menyuntikkan obat kepada korban.

Meskipun telah mendapatkan penanganan media melalui di suntik, akan tetapi, korban masih terus mengeluh kesakitan di perutnya, “lalu neneknya mendesak korban, hingga akhirnya korban mengakui jika korban usai diciumi dan diremas buah dadanya oleh kakeknya,” Terang Ipda Ria.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Apresiasi Peserta Aksi Unjuk Rasa Dengan Damai

Nenek korban terus mendesak dan bertanya pada Korban, dan bibi korban juga ikut bertanya pada Korban, dan akhirnya korban mengaku bahwa mendapatkan perlakukan pencabulan dan persetubuhan dari pelaku.

Keluarga Korbanpun langsungelapor kepada pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan, dalam keteranganya ke pihak Bibinya, bahwa korban sempat di cabuli dan disetubuhi hingga 3 kali.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) junto pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) (2) junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (Sas*)