Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membengkuk empat orang tersangka yang diduga melakukan peredaran Uang Palsu di wilayah Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto kepada awak media saat melakukan pers rilis dihalaman Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa berawal adanya salah satu pelaku M S melakukan transaksi penukaran uang palsu di SPBU Arjosari Turut Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kabupaten Malang pada tanggal 23 Maret 2025 Wib dengan seseorang Penyuplai Uang palsu yang bermana N F secara COD. Kamis (24/4/2024).
Adapun modusnya untuk mendapatkan uang palsu Dengan pembayaran secara langsung berupa cash dengan perbandingan 1banding 2. Kemudian MS mendapatkan uang palsu sejumlah Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) ditukar dengan uang asli sejumlah Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) dengan Pecahan Uang Palsu Rp. 100.000.
“Setelah itu, M S kembali ke rumah kontrakannya di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro,” papar Kapolres.
Disampaikan juga oleh Kapolres Bojonegoro menyebutkan bahwa kemudian Bersama UF mulai menata Uang tersebut dengan lipatan 1 jutaan dimana dalam setiap lipatan 1 jutaan diselipi uang palsu sejumlah 2-3 lembar.
Kemudian dengan sarana 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hijau Army. pada Hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 Sekira pukul 16.30 Wib, kedua pelaku sampai disebuah Agen BRIlink “ADHA RELOAD milik Korban turut Ds. Kedaton Kec. Kapas Kab Bojonegoro.
“Pelaku meminta karyawan Brilink untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 an DENDI BINTORO Setelah berhasil MS Bersama UF meneruskan aksinya di 6 TKP Lainnya di wilayah Bojonegoro dengan Modus yang sama,” lanjut AKBP Mario Prahatinto.
Adapun keempat Tersangka diantaranya adalah MS, warga Desa Sugihwaras Kec Sugihwaras Kab. Bojonegoro, U F, jenis warga dusun Sawo RT 1 RW 9 Ds Babat Kec. Babat Kab. Lamongan, kemudian N F. Warg Ds. Kembangan Rt. 08 Rw. 09 Kec. Kebomas Kab. Gresik dan atau Gg. Sawah No. 02 Dsn. Sumber Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kembangan Kec. Kebomas Kab. Gresik, dan D B, warga kelurahan Ngronggo Rt. 04 Rw. 05 Kec. Kediri Kab. Kediri.
“Kedua tersangka mendatangi agen Brilink di Kec. Kapas, Kab. Bojonegoro. Salah satu tersangka menunggu di atas sepeda motor, sedangkan tersangka lainnya melakukan transaksi dengan salah satu karyawan agen Brilink, dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) untuk ditransfer ke rekening tujuan namun secara diam-diam tersangka menyelipkan uang palsu sebanyak 26 lembar (pecahan Rp. 100.000), selanjutnya tersangka meminta karyawan tersebut untuk mentransfer ke rekening milik salah satu tersangka (DB),” terang Kapolres.
Dalam kasus tersebut, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya adalah 27 (Dua puluh tujuh) Lembar Uang Rupiah Palsu dengan 27 Nomor seri, 2 Lembar struk bukti Transfer, 2 (Dua) Unit Helm Merk Cargloss dan KYT, 2 Unit Handpone, 1 (satu) Buah Jaket Levis Warna Biru
Adapun pasal yang dikenakan adalah Tindak pidana setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dan atau Turut serta melakukan perbuatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Red/Sas)