Rekonsiliasi Data Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Nasional di Bojonegoro 2023 Tidak Optimal, Akibatkan Kelebihan Pembayaran

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) tahun 2024 pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 adanya rekonsiliasi data penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) di tahun 2023 yang tidak optimal. Rabu (11/06/2025)

Dikutip dari LHP BPK RI Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen penyaluran dan dokumen pertanggungjawaban belanja dan iuran jaminan/asuransi kesehatan secara uji petik, dan konfirmasi dengan pejabat terkait menunjukan bahwa data kepesertaan JKN belum di mutakhirkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran iuran jaminan/asuransi sebesar Rp. 995.910.000.

Ada dua hal yang menyebabkan kelebihan pembayaran iuran jaminan/asuransi yakni terdapat 2.201 peserta JKN meninggal dunia belum didukung akta kematian serta terdapat 11 peserta yang telah pindah atau tidak ditemukan.

Terdapat 2.201 peserta JKN meninggal dunia belum didukung akta kematian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada 35 Puskesmas di lingkungan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan perangkat desa dan petugas kecamatan setempat pada tanggal 19 Maret 2024 secara uji petik, terhadap daftar by name by address kepesertaan Jaminan Kesehatan. Hasil uji petik menunjukkan terdapat data peserta JKN telah meninggal dunia. Sehingga Pemkab Bojonegoro tetap membayar kepesertaan penduduk yang meninggal dunia pada iuran sebesar Rp. 990.927.000 yang merupakan akumulasi jumlah peserta meninggal dunia sampai tahun 2023.

Baca Juga:  Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Sedangkan terdapat 11 peserta yang telah pindah atau tidak ditemukan, berdasarkan hasil konfirmasi terkait data kepesertaan by name by address peserta JKN BPK RI pada desa dan kecamatan melalui 35 Puskesmas di lingkungan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan perangkat desa dan petugas kecamatan setempat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 secara uji petik menunjukkan sebelas peserta JKN telah pindah ke luar wilayah kepersertaanya dan tidak ditemukan keberadaannya. Atas kondisi tersebut Dinas Kesehatan selaku pengelola data kepersertaan JKN pada tanggal 26 Maret 2024 mengakui adanya peserta yang
tidak ditemukan karena pindah tempat tinggal. 11 peserta tersebut termasuk dalam kategori peserta yang mendapatkan iuran dan bantuan iuran JKN dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan nilai iuran JKN tetap dibayarkan sebesar Rp 4.983.000.

Baca Juga:  Lawan Disinformasi, BPJS Bojonegoro Kolaborasi dengan Wartawan Untuk Sampaikan Edukasi Kesehatan

Ninik Susmiati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang ditemui awak media di kantornya mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK RI atas kelebihan pembayaran Iuran jaminan/asuransi kepada BPJS Kesehatan di tahun 2023 telah diselesaikan sesuai kesepakatan Rencana Kerja nomor 440/6648/412.202/2022 dan 210/KTR/VII-02/1222 tentang penyelenggaraan JKN bagi penduduk Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Universal Health Coverage (UHC), apabila terdapat kelebihan pembayaran iuran diketahui dalam jangka waktu kerjasama, maka kelebihan tersebut akan dikompensasi dengan iuran bulan/tahapan berikutnya.

“Temuan BPK atas kelebihan bayar sudah diselesaikan sesuai regulasi, yakni di kompensasikan seperti yang ada pada berita acara yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Bojonegoro dan BPJS Kesehatan”, ungkap Ninik Susmiati

Perlu diketahui bersama, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Bojonegoro dalam Rangka Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Nomor 134-4/013/412.011/HK/2021 dan 340/KTR/VII-02/1221 tanggal 29 Desember 2021, yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026. (Red/Why)