Praktisi Hukum Bojonegoro: Evaluasi BKKD 2025 Dinilai Perlu Menjangkau Tingkat Kabupaten, Inspektorat: Hampir Seluruh Pekerjaan Desa Telah Diopname

Reporter :Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Praktisi hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, berpandangan evaluasi tidak cukup dilakukan pada pemerintah desa sebagai pelaksana, tetapi juga perlu menjangkau proses perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pengawasan di tingkat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kamis (09/07/2026)

 

 

 

 

Menurut Agus Susanto Rismanto, berdasarkan pengamatannya di lapangan, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan monitoring, evaluasi, serta audit secara uji petik terhadap sejumlah pekerjaan BKKD. Namun, efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan tersebut dinilai masih perlu dikaji karena sejumlah persoalan teknis disebut berawal dari tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

 

 

 

“Yang saya lihat hampir semua desa yang melaksanakan pekerjaan BKKD dilakukan monitoring dan evaluasi, bukan sekadar audit secara uji petik,” ujar Gus Ris, sapaan akrabnya.

 

 

 

 

Perbedaan acuan harga menjadi salah satu aspek yang dinilai memerlukan evaluasi. Gus Ris mencontohkan adanya selisih antara standar harga dalam penyusunan RAB dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga anggaran yang tersedia tidak lagi mampu memenuhi volume pekerjaan sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Desa Penerima BKKD 2022 Di Kecamatan Ngasem Diduga Ada Yang Mengarahkan Ke Satu Rekanan

 

 

 

 

“Tim pelaksana desa bekerja berdasarkan RAB yang sudah dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Tetapi ketika diterapkan di lapangan muncul perbedaan standar harga yang akhirnya berdampak pada kekurangan volume. Saat dilakukan monitoring, desa sudah tidak memiliki dana untuk menambah volume pekerjaan,” jelas mantan anggota DPRD Bojonegoro tersebut.

 

 

 

 

Kondisi tersebut, menurut Gus Ris, berpotensi memunculkan persoalan hukum apabila tidak segera dilakukan pembenahan terhadap mekanisme penyusunan dan pelaksanaan program. Karena itu, evaluasi dinilai perlu menyasar Tim Mitigasi, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, hingga Inspektorat sebagai bagian dari sistem pengendalian program.

 

 

 

 

“Yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksanaan di desa, tetapi juga kebijakan di tingkat kabupaten. Mengapa dalam satu proyek yang sama-sama menggunakan APBD justru memiliki standar yang berbeda. Hal seperti ini berpotensi memicu persoalan di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga:  Jalan Rigid Beton Desa Sumbertlaseh Senilai Rp 6,7 Milar Banyak Yang Sudah Pecah Pecah

 

 

 

 

Fungsi pengawasan DPRD juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan BKKD berjalan sesuai perencanaan. Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu menghitung potensi kerugian, meminimalkan ketidaksesuaian pekerjaan, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan APBD pada program BKKD di masa mendatang.

 

 

 

 

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan BKKD telah dilakukan secara luas melalui pemeriksaan fisik maupun audit pada sejumlah desa.

 

 

 

 

“Kami melaksanakan opname fisik di hampir semua pekerjaan fisik desa pada semua kecamatan, serta audit di beberapa desa terpilih,” kata Achmad Gunawan melalui pesan singkat.

 

 

 

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah desa yang menjadi objek audit maupun bentuk tindak lanjut atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program BKKD Tahun Anggaran 2025. (Why/Red)