Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Kedua Oknum yang mengatasnamakan Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Berinisial RGG dan Bang J yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor di Bojonegoro ditetapkan oleh Penyidik Polres Bojonegoro sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Polisi. Kamis (12/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Seno Bayu Adji melalui KBO Reskrim Polres Bojonegoro Iptu Dasmono menerangkan bahwa Kedua tersangka tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, untuk melengkapi berkas perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya masih kita periksa,” Ujar KBO Reskrim Polres Bojonegoro Iptu Dasmono kepada awak media SuaraBojonegoro.com.
Kedua tersangka dugaan pemerasan ini dijerat Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun Penjara.
“Satu tersangka juga pernah melakukan tindakan yang sama yaitu pemerasan beberapa waktu lalu di Kedewan dan baru keluar dari Lapas,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sebanyak dua orang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa rekanan di Kabupaten Bojonegoro, pelaku diamankan bersama barang bukti di salah satu rumah makan di jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kota Bojonegoro pada Rabu malam (11/12/2024).
Dari data yang dihimpun oleh awak media SuaraBojonegoro.com, Sebelumnya sekelompok oknum yang mengaku wartawan dan LSM ini mendatangi beberapa rekanan dan mengirim surat ke Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi dari sebuah pekerjaan proyek yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dan kemudian 5 ok um tersebut bertemu dengan beberapa rekanan yang lain dan terjadilah dugaan permintaan uang dari oknum wartawan tersebut disalah satu warung es degan di kelurahan jetak.
“Kami sebelumnya bertemu dan terjadi tawar menawar setelah mereka meminta sejumlah uang sebanyak 20 juta per rekanan atau perorangan, namun ada salah satu rekanan kami yang tidak sanggup kemudian pergi karena hanya mampu 500 ribu rupiah,” Kata Adi Salah satu rekanan di Bojonegoro yang merupakan korban dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, korban menawar dari angka Rp20 juta per orang menjadi Rp5 juta, dan kemudian terdapat kesepakatan yaitu sebesar RP7 juta perorang. Menurut korban mereka awalnya tidak mau karena salah satu pelaku bernama RGG mengatakan bahwa ” Bang J biasanya meminta Rp20 juta per orang,” kata Korban menirukan kalimat bahasa pembicaraan RGG salah satu terduga pelaku.
“Awalnya kami bertemu di kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro dan mereka minta diselesaikan diluar, alasan kami harus menyelesaikan mereka menuding ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek yang kami kerjakan,” Tambah Adi.
Bahkan saat penyelesaian diluar yang namanya B J sempat marah marah karena hanya diberikan uang Rp500 ribu.
Dari angka yang diminta oleh kelima oknum wartawan tersebut sebelumnya sebesar Rp20 juta kemudian ditawar oleh korban Rp2 juta dan akhirnya disetujui Rp 5 juta, namun pihak Oknum wartawan tersebut meminta tambah hingga menjadi RP7 juta.
Karena cemas dan takut Korban menghubungi rekannya yang bekerja di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan meminta bantuan, dan setelah uang diserahkan temannya datang langsung mengamankan para pelaku, serta barang bukti uang, dan langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lima orang tersebut dua orang diamankan yaitu RGG dan Bang J, kemudian dua orang oknum wartawan lainnya kabur, dan satu orang perempuan juga kedapatan berada dilokasi penyerahan uang tersebut. (Sas*)








