Panwas Dalami Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018

SUARABOJONEGORO.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro M Yasin menyatakan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat digugurkan jika terdapat pelanggaran yang tersetruktur mengarah kepada pelanggaran.

“Pelanggarannya terstruktur, artinya semuanya mengarah kepada pelanggaran, mulai dari jajaran tingkat kabupaten sampai ke time sukses ke tingkat desa,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Jika pelanggaran tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga rapi atau sistematis dan masif, dan pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil suara. Minimal 50 persen suara di satu kecamatan di kabupaten kota.

“Kalau disatu kecamatan terdapat 50 persen desa yang terpengaruh hasilnya, itu bisa menggugurkan,” ucapnya.

Saat disinggung apakah dalam Pilkada Bojonegoro yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan digugurkan? Ia mengaku masih mengkaji.

Baca Juga:  H-2 Coblosan, Dispendukcapil Dipadati Penduduk

“Kalau melihat prosentase hasil kan tidak ada 50 persen. Padahal syarat untuk menjadi masif paling tidak di 14 kecamatan yang bersangkutan memperoleh 50 persen semua,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi