Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – M. Hanafi selaku Kuasa hukum calon bupati nomor urut 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah ajukan proses sengketa pemilihan terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1547 yang diterbitkan pada 7 November 2024 ke Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Kepada awak media Hanafi menjelaskan bahwa dirinya akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi seluruh berkas dan alat bukti yang telah disiapkan. Senin (11/11/24).
“Kami sudah koordinasi terkait rencana besok (melengkapi alat bukti.red) insyallah lengkap dan tidak ada perbaikan kembali,” katanya.
Dalam hal ini Hanafi menilai jika tidak ada kewenangan dari KPU untuk menurunkan SK KPU 1547. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah terbit Berita Acara (BA) 312 yangmana SK tersebut sudah diatur jadwal debat publik. Selain itu dalam SK tersebut tidak menjelaskan mencabut atau membatalkan BA tersebut.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa, dalam rekomendasi Bawaslu tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa hasil BA telah dibatalkan. Sehingga dirinya menilai jika BA masih menjadi prodak hukum yang sah. Selaku lawyer Paslon nomor urut 2 berharap agar SK KPU nomor 1547 agar dibatalkan dan kembali ke BA yang sudah disepakati bersama.
“Kami sampai saat ini masih berpedoman pada berita acara,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan Paslon nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya terkait putusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Tadi yang disampaikan lawyer akan mengsengketakan surat keputusan KPU,” jelasnya.
Namun demikian dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berkas tersebut untuk melengkapi apa saja yang dipersengketakan.
“Selanjutnya kita akan melakukan pleno untuk meregistrasi. Kalau ada yang kurang masih ada waktu untuk memperbaiki. Kita usahakan di musyawarah tertutup itu sudah selesai,” pungkasnya. (Bim/red).








