POTENSI GADUH, BATALKAN SAJA DEBAT PUBLIK DAN KPU FOKUS PERSIAPAN PENCOBLOSAN

Oleh: Drs. Sholikin Jamik, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur, kabarnya telah mengadakan rapat pleno pada hari Rabo tanggal 6 Nopember 2024 hasilnya telah menjadwalkan ulang debat publik lanjutan Pilkada Bojonegoro, Jawa Timur pada 13 November 2024. Namun kedua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati masih berbeda pandangan terhadap format debat yang ditawarkan KPU. Debat publik lanjutan ini berpotensi gaduh kembali seperti debat pertama.

Debat publik Pilkada Bojonegoro telah dua kali gagal, karena kedua paslon berbeda pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312 yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya pada 24 September 2024. Debat publik pertama pada 19 Oktober 2024 berlangsung gaduh dan dihentikan KPU Bojonegoro. Kemudian debat publik kedua yang dijadwalkan 1 November 2024 gagal terlaksana karena belum ada kesepakatan dari tim pemenangan kedua paslon bupati dan wakil bupati sementara waktu untuk persiapan sangat mepet.

Wakil Ketua PD.Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sholikin Jamik, mengatakan, potensi terulangnya gaduh pada rencana debat lanjutan, karena kedua paslon masih berbeda pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312 yang disepakati dan ditandatangani bersama pada 24 September 2024. Disisi lain KPU sudah membuat keputusan baru dengan dasar hasil pleno komisioner. Itupun ketika di koordinasikan ke paslon juga belum bisa di terima, karena ada keputusan yang mendua (baca : kata KPU Bojonegoro, keputusan lama masih berlaku, tapi membuat keputusan baru yang kebetulan tanggal nya sama tanggal 13 Nopember 2024 tapi dasar hukum nya berbeda)

Baca Juga:  Bagi-Bagi Uang, Tim Basudewa Nyatakan Untuk Beli Minum

“Kalau menurut saya, debat publik tanggal 13 Nopember 2024 berpotensi gaduh dan ricuh kembali, potensinya kelihatannya sangat tinggi,” katanya saat dihubungi, Senin (11/11/2024).

Oleh sebab itu Sholikin Jamik menyarankan untuk membatalkan saja, dengan alasan keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga suasana Bojonegoro tetap adem, sejuk jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024 dan KPU Kabupaten Bojonegoro untuk fokus pada persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Pasalnya, KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara debat publik tidak menjadikan masyarakat cerdas untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Tapi justru membuat gaduh masyarakat Bojonegoro.

“Seyogyanya KPU Bojonegoro tidak menjadi sumber konflik hukum yang membuat gaduh,” ujarnya.

Baca Juga:  Bojonegoro Dalam Arus Industrialisasi Energi: Saatnya Membangun Ekonomi Berkah dan Berkelanjutan

Menurut Sholikin Jamik, membatalkan debat publik dalam Pilkada Di Indonesia, tidak ada sanksi hukum yang spesifik jika debat kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dilaksanakan. Karena, debat kandidat hanya salah satu cara kampanye yang merupakan bagian dari tahapan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU. Memang Debat ini penting karena menjadi sarana bagi kandidat untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat.

Jika debat tidak dilaksanakan, KPU biasanya akan mencoba menjadwalkan ulang atau mencari alternatif lain, seperti penyampaian visi dan misi lewat media massa. Namun, tidak ada hukuman pidana atau sanksi khusus yang diberikan kepada kandidat atau penyelenggara jika debat tersebut batal karena alasan tertentu. (Bersambung)