Soroti Regulasi Pengelolaan Migas, Fakultas Hukum Unigoro dan PUSHEP Gelar Seminar Nasional

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com — Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menggelar seminar nasional di Hall Suyitno Unigoro, pada Rabu (12/6/24). Seminar yang mengusung tema Urgensi Perbaikan Regulasi untuk Penguatan Daerah dalam Pengelolaan Migas dan Pengembangan Energi ini menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain Aditya Kusuma P., ST., M.Sc., selalu POD Analyst Ditjen Migas Kementrian ESDM; Ir. Tavip Rubiyanto, MT., selaku Ditjen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri; Bisman Bakhtiar, SH., MH., MM., selaku Direktur Eksekutif PUSHEP; Dr. Musri, MT., selaku Dewan Energi Nasional; serta Sally Atyasasmi, S.KM., M.KM., selaku Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan seminar nasional ini. Selaras dengan visi Unigoro menjadi kampus yang unggul dan kompetitif, peningkatan kualitas dan kapasitas mahasiswa terus dilakukan. “Semoga seminar nasional ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Bisman. Ini bukan pertama kalinya PUSHEP menjalin kerja sama dengan Unigoro. Kesempatan menyelenggarakan seminar nasional tersebut diharapkan mampu memberikan solusi atas regulasi pengelolaan migas di Kota Ledre. “Migas adalah isu kontekstual di Bojonegoro, sedangkan energi adalah hal yang sangat kita butuhkan bersama. Namun yang menjadi masalah, migas adalah SDA yang tidak bisa diperbaharui. Kita harus bersiap menentukan langkah ke depannya,” ucapnya.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Drs. Kusnadaka Tjatur Prasetijo, menjadi keynote speaker dalam seminar ini. Di hadapan para peserta, Kusnandaka mengaku bangga dengan civitas akademika Unigoro yang memberikan atensi terhadap pengelolaan migas di Kabupaten Bojonegoro. Tidak dipungkiri produksi minyak di Blok Cepu semakin menurun dan eksplorasi akan berakhir pada 2035. Padahal dari sektor ini, penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas pada tahun 2023 mencapai Rp 2,28 Triliun. “Pertanyaan besarnya, apa yang kita siapkan paska era migas ini? Yang pasti akan terjadi perubahan yang signifikan. Namun jangan sampai menjadi kutukan SDA,” ucapnya.

Tingginya angka DBH, turut mempengaruhi tingginya angka APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 yang mencapai Rp 8 Triliun. DBH migas dialokasikan pada empat bidang. Yakni alokasi dana desa (ADD), pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Kusnandaka menyampaikan, ada tujuh rekomendasi perbaikan regulasi untuk pemerintah daerah dalam pengelolaan migas.

“Salah satunya menyiapkan tenaga profesional di bidang migas. Baik hulu, hilir, maupun services secara kolaborasi oleh para stakeholder. Di samping itu, ada peluang bisnis di bidang migas yang bisa dikembangkan. Mulai dari sektor komoditi dengan memroduksi produk turunan yang digunakan oleh end user, penyediaan infrastruktur, keberadaan jasa pendukung, dan peningkatan SDM,” tukasnya.

Seminar yang dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Unigoro, Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Para mahasiswa memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi tentang regulasi pengelolaan migas di Kabupaten Bojonegoro. (din/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.