Dugaan Korupsi Uang PD BPR Dua Orang Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam waktu yang cukup lama, dugaan korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga 2021, akhirnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, menetapkan 2 tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada. perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, Kamis (06/06/24).

Adapun dua tersangka tersebut diantaranya adalah SH, selaku pengusaha bidang konstruksi dan IWF selaku administrator di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

“Kami memulai penyidikan pada tahun 2022 lalu,” kata Aditya Sulaiman selaku Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Dirinya menjelaskan selain SH dan IWF, Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 1 tersangka lainnya. Sehingga sampai saat ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Adapun motif yang merugikan keuangan negara ini bermula saat pengusaha berinisial SH, melakukan kredit untuk pembiayaan kegiatan kepada PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro. Setelah dilakukan pencairan SH tidak melakukan pembayaran.

“Serta sejumlah modus modus pencairan uang dibantu oleh pihak dalam,” pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.