Polres Bojonegoro Tetapkan 3 Oknum LSM Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya 2 orang oknum yang diketahui sebagai Ketua salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan 1 anggota LSM yang ada di Kabupaten Bojonegoro, yaitu S, M, dan H, yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polisi, Kamis (18/5/2023).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto kepada awak media ini, bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib dilokasi Sebuah Warung Kopi milik warga Turut Jalan Veteran Bojonegoro, Polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Diamankannya 3 orang ini, Berawal dari Laporan Masyarakat terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemerasan yang  dilakukan oleh oknum LSM kepada Kepala Desa, yang mana rencana transaksi penyerahan uang dilakukan di warung kopi turut Jalan Veteran – Bojonegoro.

Baca Juga:  Niat Tulus Rumiyati Jadikan Desa Pragelan Maju Dan Transparan

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira jam 14.00  Wib Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya SY, H, dan M dan korban yaitu Samudi selaku Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor S.

BERITA SEBELUMNYA: Benarkah 3 Orang dari 2 LSM Yang Diamankan Polres Bojonegoro Diduga Memeras Seorang Kades?

“Pada saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop cokelat yang diserahkan oleh kepala desa kepada S, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Pemerasan tersebut,” Terang Iptu Supriyanto.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Sekdes Prayungan Terancam Diberhentikan?

Kemudian Sat Reskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa, Adapun dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, aparat penyidik Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang Oknum LSM ini mulai siang kemarin hingga pagi hari ini, dan juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (Put/SAS)