Meski Ada Penolakan Eksekusi Aset TITD Hok Swie Bio Berhasil Dilaksanakan, Go kian An Kembalikan Aset Ke Umat

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Dengan pengawalan dari Polres Bojonegoro, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, membacakan eksekusi atas objek aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD). Meski diwarnai penolakan oleh beberapa umat pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar. Selasa (07/03/23).

Dari pantauan di klenteng, saat pembacaan ekseskusi terdengar teriakan-teriakan penolakan. Gandhi Koesmianto, alias Go Kian An, selaku penggugat menyatakan jika saat ini pihaknya telah mempunyai legalitas untuk mengurus aset milik TITD.

“Kami telah mempunyai legalitas untuk mengurus itu,” katanya.

Pria yang akrab disapa Pak An, ini tidak mempermasalahkan jika sampai saat ini ada pihak yang tidak mau menyerahkan sertifikat aset milik TITD.

“Tidak masalah,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, misi saat ini adalah mengembalikan aset TITD menjadi aset milik umat. Dirinya juga menampik isu yang beredar jika aset TITD nantinya akan dikuasi menjadi aset pribadi. Namun demikian Go Kian An, berharap semua pihak untuk legowo atas putusan hukum.

“Ini negara hukum, jadi semuanya harus patuh pada hukum,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mempersilahkan semua pihak khususnya umat klenteng untuk mengawal dirinya dalam mengembalikan aset ke umat TITD.

Seperti yang diketahui berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 07/03/23). (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.