Bawaslu dan APH Harus Usut Terkait Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidananya Soal Surat Dukungan Pejabat ASN Ke Parpol

oleh -
oleh

Reporter : Team Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Setelah adanya kritikan dari beberapa pejabat partai Politik yang ada di Kabupaten Bojonegoro, soal beredarnya Surat Dukungan terhadap Partai Politik untuk mendapatkan perolehan suara yang ditanda tangani salah satu Oknum Pejabat PNS/ASN Pemkab Bojonegoro, kini Politisi Partai Demokrat Didik Mukrianto juga angkat bicara.

Dalam keterangan persnya, Didik Mukrianto yang duduk di Kursi Legislatif DPR RI dari Dapil IX Bojonegoro dan Tuban ini menyampaikan bahwa jika memang surat tersebut benar adanya dapat berpotensi menjadi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Jika benar maka menjadi ranah Bawaslu dan Gakumdu, serta aparat penegak hukum baik pelanggaran maupun tindak pidananya,” Terang Didik Mukrianto, Senin (6/3/2023).

Pria yang akrab disapa Mas Didik ini juga menyampaikan bahwa beredarnya surat tersebut harus dibuktikan kebenarannya terlebih dulu oleh aparat penegak hukum terkait ke absahannya, karena diatas surat pernyataan untuk mendapatkan perolehan suara tersebut jika benar adanya maka adalah bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang sangat serius dan bisa dianggap skandal kejahatan pemilu.

“Bukan saja UU Pemilu yang dilanggar, tapi UU ASN, UU Desa dan aturan lain yang terkait, Jika benar melibatkan ASN dan Juga Perangkat Desa, Sanksinyapun juga tidak main-main, bisa menyasar siapapun yang terlibat,” Tambah Didik Mukrianto.

Dirinya meminta menjaga demokrasi yang fair, jujur dan adil. Demi menjaga iklim politik yang bersih dan bermartabat dan dalam rangka mencegah manipulasi kepercayaan rakyat maka Bawaslu, Gakumdu dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidananya.

Sebelumnya beredar Surat pernyataan dukungan berbentuk Foto Copy yang beredar di akun Wathsapp dan Akun Wathsap Group yang berisi dukungan terhadap Partai Politik untuk mendapatkan jumlah suara, dan ditanda tangani oleh oknum Pejabat Pemkab Bojonegoro dan mendapatkan sorotan keras dari politikus di Bojonegoro.

Dan para ketua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pertemuan guna menanggapi terkait temuan adanya surat dukungan oleh oknum ASN di Bojonegoro menyatakan sikap sepakat bakal melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis, yang pertemuannya dihadiri oleh, Ketua PPP Sunaryo Abumain, Ketua Partai Demokrat, Sukur Priyanto, Ketua PAN Lasuri, Ketua Partai Nasdem, Suhadi Mulyono, Ketua Partai Hanura, Jumariyanto, Ketua Perindo, Supa’at, Perwakilan Partai Golkar, Wahyuni Susilowati (Susi), Ketua PKPI Samsul Huda, dan Sekretaris Partai Gerindra, Suprapto.

Menurut salah Sukur Priyanto, salah satu Ketua Partai Demokrat Bojonegoro dalan menyikapi isu yang beredar di lapangan berkaitan dengan surat dukungan sebagai bagian dari intimidasi yang dilakukan oleh salah satu parpol, yang melibatkan ASN, perangkat desa, maupun lembaga-lembaga lain yang ada di Bojonegoro, sehingga partai yang diklaim memiliki total 30 kursi di DPRD Bojonegoro itu sepakat mengemukakan pernyataan sikap.

“Karena mereka menganggap proses intimidasi yang dilakukan kepada para pihak sangat menciderai proses demokrasi dan sangat merugikan parpol, dan kami sepakat akan melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu, dan untuk ASN yang terlibat di dalamnya kami juga akan laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai warning bahwa ASN yang memanfaatkan fasilitas negara kan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” Jelas Sukur.

Sebelumnya salah satu Oknum Pejabat ASN Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono, yang namanya di Catut dalam surat tersebut menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut adalah Hoax, namun sampai saat ini, tidak ada pernyataan dari Oknum tersebut untuk melaporkan ke pihak berwajib karena jika benar Hoax maka sudah merugikan nama dirinya sebagai ASN. (Team/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.