Tersangka Pencuri Besi Di Trotoar Kota Bojonegoro Diancam 7 Tahun Penjara

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Pelaku terduga pencurian besi pagar pohon, yang ada di trotoar disepanjang jalan Hayam Wuruk, tepatnya di kelurahan Hayam Wuruk, Kecamatan Kota Bojonegoro, terancam hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, saat pers rilisnya menjelaskan dihadapan para wartawan, bahwa Berawal dari Laporan Pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/06/RES.1.8/I/2023/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLSEK BOJONEGORO KOTA, tanggal 25 Januari 2023 adanya dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 diketahuii sekira jam 07.00 Wib di Trotoar Jalan Hayam wuruk Kel. Karang pacar Kec/Kab. Bojonegoro.

“Selanjutnya dari kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di Traffic light dan diketahui ciri-ciri pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 13.00 Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama JR Als CRUT,” terang Kapolres, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan juga bahwa hasil interogasi yang di dapat bahwa pelaku mengambil besi tersebut dengan cara dengan cara pelaku menggoyang-goyangkan besi pagar pohon tersebut sehingga hingga baut penghubungnya terlepas kemudian mematahkan dengan menggunakan kaki di rangkaian besi yang mudah dipatahkan lalu memasukkan kedalam karung yang telah disiapkan.

“Pelaku lalu besi yang ia curi tersebut diatas sudah dijual kepada penjual barang bekas dengan cara dilepas rangakaian besi pagar tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pelaku mengakui juga mengambil besi pagar pohon trotoar di sepanjang Jl. Basuki rahmat Kec/Kab. Bojonegoro dengan modus yang sama, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bojonegoro Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Pagar pohon yang terbuat dari besi dalam keadaan terlepas, 1 (Satu) buah Gerobak sampah, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk VIAR No. Pol : S-5495-DD tahun 2010 warna Hijau hitam dan1 (Satu) buah Palu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.