AKD dan PAPDESI di Bojonegoro Anggap Public Hearing Diadakan Bupati Terkesan Sembunyi-Sembunyi

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Rencananya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, akan menyelenggarakan Public hearing yang ditengarai direncanakan pada pekan ini, namun beberapa kepala Desa menganggap bahwa undangan yang diberikan kepada Kepala Desa dianggap tidak mewakili organisasi Kepala Desa (Kades) yang ada di Bojonegoro dan jelas jelas keberadaanya. Sehingga ada anggapan bahwa Public Hearing terkesan sembunyi-sembunyi.

Dengan adanya rencana public hearing yang ditengarai akan dilaksanakan oleh Bupati Bojonegoro ini, akhirnya mengundang berbagai asumsi beberapa kepala Desa dan kemudian menggelar pertemuan disalah satu rumah makan di Kecamatan Kapas yang membahas hal tersebut, dan dihadiri oleh Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Imama Ghosali, Ketua PAPDESI ,, Samudi, Beberapa perwakilan Kades, dan juga Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Kamis (13/10/2021).

Ketua AKD Bojonegoroz Imam Ghozali menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan Desa bisa mengatur rumah tangganya sendiri, dan mengembalikan Marwah sebagai kepala Desa serta menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Desa.

“Kami hanya ingin mengembalikan  marwah desa dan Kepala Desa dalam urusan pemerintah desa,” terang saat dikonfirmasi Awak media.

Harapan besar pria yang menjabat sebagai Kades Kasiman, Kecamatan Kasiman ini adalah, peraturan yang sudah bagus tersebut tidak harus diacak-acak lagi sehingga desa bisa kembali bekerja dengan benar dan nyaman, sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah Desa bisa sesuai tupoksi dan tugasnya.

Ketua PAPDESI Bojonegoroz Samudi juga menyampaikan bahwa tidak ada satupun Asosiasi Pemerintah Desa yang sudah diundang, baik AKD, Forum Sekdes, PAPDESI atau PPDI, hal ini menjadi pertanyaan bagi para organisasi asosiasi Kades dna sekdes serta perangkat Desa di Bojonegoro dan Samudi juga mencurigai ada apa dibalik Public Hearing yang tidak melibatkan unsur Organisasi Kades tersebut.

“Saya Curiga akan ada maksud tersembunyi dalam pertemuan tersebut, saya juga menyampaikan bahwa Desa adalah wewenang Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan agar Pemkab juga tidak turut campur seperti soal Pengisian Perangkat Desa, karena Desa punya kewenangan jelas, menjalankan rumah tangganya sendiri,” Ujar Samudi.

Pria yang juga Kades Kepohkidul ini Juga menyampaikan tentang semangat UU Nomor 6 tentang Desa sudah jelas yang menyatakan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah NKRI.

“Munculnya Peraturan Bupati baru yang terlalu mengintervensi, kami tidak segan untuk melawan.” Tandas Samudi.

Pertemuan antara Ketua dan Perwakilan pengurus asosiasi Kades di Bojonegoro ini, Sebelumnya terdapat kabar bahwa pekan ini ini rencananya akan menggelar public hearing soal Perubahan Peraturan Bupati 36/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. (Red/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.