Sekdes Prayungan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sekretaris Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial TJR, Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan surat yang diduga merugikan mantan suaminya sendiri yang bernama Toni Hariyono, sehingga mantan Suami TJR mengadukan Tersangka ini Ke Polres Bojonegoro.

Disampaikan oleh Toni Ardianto melalui Kuasa Hukumnya, Anam Warsito, bahwa TJR selaku Sekdes Prayungan yang juga mantan istrinya tersebut, sudah ditetapkan oleh Tersangka Pihak Penyidik Polres Bojonegoro dan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik.

“Pelapor sudah mendapatkan Surat dari penyidik Polres Bojonegoro bahwasanya Terlapor yang juga Sekdes Prayungan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara,” Ujar Anam Warsito, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Tetapkan 3 Oknum LSM Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan

Dijelaskan oleh Anam, bahwa Sebelumnya Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh mantan suaminya, dan dianggap melanggar pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yaitu, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan juga pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Ditahan Kejaksaan, Apakah Sekdes Prayungan Bisa Diberhentikan?

Tim penyidik Polres Bojonegoro, Membenarkan adanya penetapan tersangka oleh Polres Bojonegoro setelah dilakukan pemeriksaan dan juga gelar perkara. “Betul mas sudah ada penetapan tersangka terhadap Sekdes Prayungan,” Ujar Kanit IV Reskrim Polres Bojonegoro, Iptu Teguh Triyo Handoko.

Saat ini pihak penyidik sudah melakukan tahapan proses hukum lebih lanjut yaitu segera melimpahkan berkas berkas ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memenuhi Tahapan proses selanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Mochamad Mansur ketika dikonfirmasi wartawan media ini hanya menjawab singkat terkait apakah Sekdes Prayungan sudah ditetapkan tersangka, “sudah,” jawabnya. (Red/Sas)

*)Foto Ilustrasi